TOPRILIS.COM, KALSEL – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Gulinggang Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, Senin (4/8/2025).
Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas kasus Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Lebih Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Rekonstruksi tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Balangan Joko Supriadi S.H.,M.H. dan Penuntut dari Kejaksaan Negeri Balangan.
Dalam rekonstruksi ini, penyidik Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka Hamdani dan para saksi, serta memperagakan secara langsung aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, dari 12 adegan rekonstruksi yang direncanakan, proses rekonstruksi berkembang menjadi 15 adegan.
Dalam rangkaian adegan tersebut mencakup momen tersangka dan saksi istri tersangka yang terjadi kesalahpahaman lalu istri tersangka kabur / lari ke arah dapur rumah korban, kemudian tersangka mengejar dan masuk ke rumah korban, berbincang dengan korban pada saat sebelum terjadinya penganiayaan, hingga peristiwa yang dipersangkakan kepada tersangka.
Kegiatan rekonstruksi ini mendapatkan pengamanan langsung dari personel Polres Balangan guna memastikan jalannya proses secara aman dan tertib.
Kapolres Balangan AKBP Dr. Yulianor Abdi S.H.,S.I.K.,M.H. melalui kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriyadi S.H.,M.H. menyampaikan, bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta memastikan kesesuaian keterangan tersangka dan saksi dengan kejadian sebenarnya.
"Pihak kepolisian berharap dengan adanya rekonstruksi ini, proses penyidikan dapat berjalan lancar dan kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum," ujarnya.
Sementara itu, keluarga korban yang hadir dalam rekonstruksi turut menyaksikan jalannya proses dengan harapan mendapatkan keadilan bagi korban.(Humas Polres Balangan/elh)