![]() |
DIBLOKIR: Pelaku scam (penipuan) maupun fraud (pemalsuan) di sektor jasa keuangan tidak hanya akan diproses hukum, tetapi juga diblokir total aksesnya dari seluruh layanan keuangan - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan, pelaku scam (penipuan) maupun fraud (pemalsuan) di sektor jasa keuangan tidak hanya akan diproses hukum, tetapi juga diblokir total aksesnya dari seluruh layanan keuangan.
"Kita akan matikan (akses) mereka di sektor keuangan. Artinya, bukan hanya rekening tertentu yang ditutup, tapi seluruh akses mereka di sektor jasa keuangan juga akan diblokir," kata Friderica dalam Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, pemblokiran dilakukan dengan mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga pelaku tidak bisa lagi membuka rekening baru atau memanfaatkan layanan keuangan lainnya.
“Tidak bisa hanya ditutup satu rekening, lalu mereka bisa melenggang ke (membuka) rekening-rekening lain. Kami akan melakukan penindakan agar gerak mereka dipersempit," tegas Kiki.(metrotvnews.com/elh)
Tags
Bisnis