Beli Elpiji 3 Kg Pakai NIK Berlaku 2026

PAKAI NIK: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa mulai 2026, pembelian gas bersubsidi akan diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memperketat aturan pembelian elpiji 3 kilogram atau yang dikenal sebagai gas melon. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa mulai 2026, pembelian gas bersubsidi tersebut akan diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin 25 Agustus 2025, Bahlil menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran subsidi lebih tepat sasaran. Menurutnya, elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang datanya terverifikasi.

"Tahun depan iya (berlaku). Jadi ya kalian (masyarakat mampu) jangan pakai elpiji 3 kg lah. Saya pikir mereka (kelompok ekonomi menengah ke atas) punya kesadaran," ujar Bahlil.

Untuk menentukan siapa yang berhak menerima subsidi, pemerintah akan menggunakan data tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil).

"Nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah APBN disahkan," tambahnya.

Bahlil menegaskan bahwa detail teknis mengenai mekanisme pembelian menggunakan NIK saat ini tengah diatur oleh pemerintah. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan kuota dan mencegah penyalahgunaan subsidi energi oleh kelompok masyarakat yang tidak berhak.(metrotvnews.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama