WNA Bisa Ajukan Visa untuk Ikuti Pendidikan Non Formal di Indonesia

VITAS WNA: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan, warga negara asing (WNA) kini bisa mengajukan visa tinggal terbatas (vitas) untuk mengikuti pendidikan nonformal di Indonesia. Kebijakan ini berlaku mulai 15 Juli 2025 - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan, warga negara asing (WNA) kini bisa mengajukan visa tinggal terbatas (vitas) untuk mengikuti pendidikan nonformal di Indonesia. Kebijakan ini berlaku mulai 15 Juli 2025.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, kebijakan tersebut hadir untuk memfasilitasi WNA yang ingin mengambil kursus bahasa, sekolah keahlian atau keprofesian dan lainnya guna menunjang karier mereka. Izin tinggal dari visa dengan indeks E30 itu dapat diberikan selama satu tahun atau dua tahun.

“Permohonan Visa Pendidikan Non Formal dilakukan secara daring melaluievisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin. Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi pendidikan non formal yang dituju,” kata Yuldi dalam keterangan tertulis, diterima Rabu (16/7/2025).

Yuldi menjelaskan, syarat untuk mengajukan Visa E30 tak berbeda dengan jenis visa lainnya, antara lain paspor dengan masa berlaku paling singkat enam bulan, bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia (minimal setara USD 2.000) serta pasfoto berwarna terbaru.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama