![]() |
DUKUNG PSN: Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) wajib mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) wajib mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN).
Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Evaluasi Dukungan Pemda terhadap Program 3 Juta Rumah yang digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Menurut Tito, kewajiban tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia mengingatkan pentingnya memahami perbedaan antara program strategis nasional dan proyek strategis nasional.
“Perlu betul pahami mengenai istilah program strategis nasional dan proyek strategis nasional itu berbeda meskipun disingkatnya kadang-kadang sama,” kata Tito.
Ia menjelaskan bahwa proyek strategis nasional meliputi pembangunan infrastruktur besar seperti jalan tol, bendungan, kereta cepat, dan kawasan ekonomi khusus. Sementara itu, program strategis nasional merupakan program-program unggulan yang tertuang dalam visi dan misi presiden.
Tito juga mengingatkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan PSN bisa dikenakan sanksi. “Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, ada sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional,” tegasnya.
12 Program Strategi Nasional
Dalam kesempatan tersebut, Tito merinci 12 program strategis nasional yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, antara lain: Makan Bergizi Gratis, Program 3 Juta Rumah, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda, Rehabilitasi Sekolah, Cek Kesehatan Gratis, Lumbung Pangan, Pembangunan Rumah Sakit Berkualitas, Penuntasan Tuberkulosis (TBC), Pembangunan Bendungan dan Irigasi, serta Penanganan Sampah.
Terkait Program 3 Juta Rumah, pemerintah pusat telah menjalin kerja sama lintas kementerian guna memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kemudahan tersebut mencakup pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Saya berterima kasih banyak kepada seluruh kabupaten/kota yang sudah mengeluarkan [Perkada],” ujar Tito. Ia mengapresiasi 507 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah terkait pembebasan BPHTB dan PBG, namun juga menyoroti dua daerah yang belum melaksanakannya.(liputan6.com/elh)
Tags
Nasional