![]() |
PERKUAT INTEGRITAS: Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers Charter bertujuan untuk memperkuat integritas dan mencegah terjadinya praktik gratifikasi serta penyuapan di lingkungan perpajakan - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan peluncuran Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers Charter bertujuan untuk memperkuat integritas dan mencegah terjadinya praktik gratifikasi serta penyuapan di lingkungan perpajakan.
Piagam ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi bentuk konkret dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Mohon izin dengan segala hormat, kami tidak mentoleransi gratifikasi sekecil apapun, extortion (pemerasan) sekecil apapun yang dilakukan oleh pasukan kami," kata Bimo dalam konferensi pers peluncuran Piagam Wajib Pajak, di Kantor DJP, Selasa (22/7/2025).
Bimo menegaskan, DJP mengambil sikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran etika dan hukum yang mencederai kepercayaan publik.
"Maka itu sudah jelas apabila ada violation (pelanggaran) di dalam konteks pajak yang terhutang, nilai pajak yang harus dibayar itu betul-betul dasarnya adalah undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Tidak ada tekanan-tekanan yang dalam bentuk extortion, dalam bentuk bribery (penyuapan) maupun di dalam bentuk gratifikasi," jelasnya.
Ia menyatakan, pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas seperti penyuapan, gratifikasi, dan tekanan terhadap wajib pajak tidak akan diberi ruang dalam sistem perpajakan yang sehat. Dengan kata lain, tidak ada tempat bagi tekanan atau negosiasi di luar ketentuan hukum dalam urusan pajak.
Komitmen ini, kata dia, akan menjadi moral compass atau kompas moral bagi seluruh petugas pajak di lapangan. "Dan komitmen itu akan menjadi values moral kompas bagi anggota-anggota kami di lapangan," ujarnya.
Pembayaran Pajak Harus Sesuai Aturan Bukan Tekanan
Bimo menekankan pentingnya pemahaman bersama bahwa pembayaran pajak hanya boleh didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembayaran yang dilakukan karena tekanan atau paksaan dari pihak mana pun, termasuk petugas pajak sendiri.
"Untuk membayar pajak tidak lebih dari apa yang diatur. Sudah sangat jelas bahwa dalam beberapa case terjadi dispute antara pemahaman wajib pajak dan antara pemahaman dari fiskus," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa dalam sejumlah kasus, perbedaan pemahaman antara petugas pajak dan wajib pajak dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, dengan adanya piagam ini, diharapkan keduanya dapat merujuk pada satu sumber yang sama: peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peluncuran Piagam Wajib Pajak Bukan Sekadar Simbol
Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.
"Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” pungkas Bimo Wijayanto.(liputan6.com/elh)
Tags
Bisnis