![]() |
PENGESAHAN : Wakil Gubernur Hasnuriyadi bersama Wakil Ketua DPRD Kalsel Kartoyo usai menetapkan raperda - (foto: https://dprdkalselprov.id/ ) |
TOPRILIS.COM, KALSEL – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (1/7/2025) pagi.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo, dan turut dihadiri Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman. Dalam kesempatan itu, Kartoyo menyampaikan bahwa pengesahan Perda ini merupakan hasil kerja bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi dalam mengawal akuntabilitas keuangan daerah.
Wakil Gubernur Hasnuryadi mengapresiasi kolaborasi antara legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan Raperda. Ia menegaskan bahwa penetapan Perda ini menjadi landasan penting untuk terus memperkuat transparansi dan tata kelola keuangan daerah yang profesional.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap rupiah dalam APBD dikelola dengan baik dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Hasnuryadi.
Setelah agenda pengesahan, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Pembahasan Raperda perubahan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan tepat waktu agar seluruh program prioritas pembangunan bisa terlaksana optimal.
Penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024 ini menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, yang menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kalimantan Selatan.(rls/dina)