Berlaku Mulai 1 Juli 2025, Cek Daftar Tarif Listrik Terbaru

TARIF LISTRIK: Berikut adalah tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi selama periode Juli–September 2025 - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan pada Triwulan III tahun 2025, yang berlangsung dari Juli hingga September.

Keputusan ini diambil meskipun secara kalkulasi ekonomi terdapat potensi kenaikan tarif listrik berdasarkan parameter makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa kebijakan penahanan tarif ini bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Keputusan ini diambil agar daya beli masyarakat tetap terjaga serta meningkatkan daya saing sektor industri," ujarnya dalam pernyataan resmi, dikutip Senin (30/6/2025).


Daftar Tarif Listrik Nonsubsidi Berlaku Juli–September 2025

Berikut adalah tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi selama periode Juli–September 2025:

• R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh

• R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh

• R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh

• R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh

• R-3/TR ≥6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

• B-2/TR 6.600–200.000 VA: Rp 1.444,70/kWh

• B-3/TM >200.000 VA: Rp 1.114,74/kWh

• I-3/TM >200.000 VA: Rp 1.114,74/kWh

• I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp 996,74/kWh

• P-1/TR 6.600–200.000 VA: Rp 1.699,53/kWh

• P-2/TM >200.000 VA: Rp 1.522,88/kWh

• P-3/TR Penerangan jalan umum: Rp 1.699,53/kWh

• L (TR, TM, TT): Rp 1.644,52/kWh

(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama