Luas Rumah Subsidi Menciut Jadi 18 Meter, Wamen PKP Sebut Masih Uji Coba

LUAS RUMAH SUBSIDI: Sebuah draf aturan baru dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah ramai diperbincangkan terutama terkait ukuran luas tanah dan lantai rumah - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Sebuah draf aturan baru dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah ramai diperbincangkan. Dokumen tersebut memuat perubahan spesifikasi pembangunan rumah subsidi, terutama terkait ukuran luas tanah dan lantai rumah. Perubahan ini disebut berpotensi menjauh dari standar rumah layak huni.

Dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025, diatur bahwa luas bangunan rumah umum tapak paling kecil adalah 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas lantai rumah ditetapkan antara 18 hingga 35 meter persegi.

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, ketentuan dalam draf tersebut menunjukkan penurunan signifikan. Dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah rumah tapak ditetapkan sebesar 60 meter persegi.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan terkait pengurangan ukuran rumah subsidi. "Sebenarnya itu belum diputuskan," kata dikutip dari Antara Senin (2/6/2025).

Fahri bahkan menyampaikan bahwa arah kebijakan pemerintah justru mempertimbangkan untuk memperbesar ukuran rumah subsidi, bukan memperkecil.

"Sebenarnya itu belum diputuskan. Karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan. Jadi ada perdebatan itu, yang benar adalah harusnya ukurannya dibesarkan. Dari ukuran yang sekarang itu 36, 40, paling tidak 40 meter persegi," ungkapnya.

Ada Standarnya

Lebih lanjut, Fahri menyebut bahwa langkah memperbesar ukuran rumah subsidi ini sejalan dengan upaya pemerintah memenuhi standar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

"Kita mau justru arahnya ke sana. Sebab standar bagi SDGs itu kira-kira 7,2 meter persegi. Itu SDGs ya, kita harus pakai itu. Tidak boleh dikecilkan itu karena itu standarnya. Kalau rumah itu mau dinyatakan layak, maka kita harus pakai SDGs," ujar Fahri.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama