DPRD Kalsel Bahas Raperda Pangan: Fokus ke Kepastian Hukum dan Perlindungan Pelaku Usaha

Pansus II DPRD Kalsel Bahas Raperda Penyelengaraan Pangan, Fokus Pada Perlindungan dan Kepastian Hukum


TOPRILIS.COM, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pangan. Rapat kerja yang dipimpin Panitia Khusus (Pansus) II digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalsel, Senin (2/6/2025).


Ketua Pansus II H. Jahrian menegaskan urgensi pembentukan payung hukum yang kuat dan menyeluruh terkait pangan. Menurutnya, ketahanan pangan bukan hanya isu ekonomi, tapi menyangkut hak dasar masyarakat untuk hidup.


“Ketahanan pangan itu inti dari keberlangsungan hidup. Ini hak hidup orang banyak,” tegas Jahrian di hadapan peserta rapat.

Gabungkan Dua Aspek Ketahanan dan Perlindungan Pelaku Usaha.


Dalam pembahasannya, Pansus II menggabungkan dua pendekatan ketahanan pangan dan perlindungan pelaku industri pangan. Artinya, regulasi ini diharapkan bisa menjadi fondasi hukum bagi semua pihak yang terlibat, baik dari sisi produksi, distribusi, hingga konsumsi.


“Raperda ini bukan cuma bicara soal ketersediaan pangan, tapi juga perlindungan hukum untuk pelaku usaha di sektor ini,” jelas Jahrian.


Butuh Dukungan Luas dari Daerah Hingga Pusat

Jahrian juga menyebut bahwa keberhasilan Raperda ini butuh dukungan lintas sektor, dari level pemerintah daerah hingga pusat. Termasuk di dalamnya gubernur, kementerian terkait, hingga Presiden RI.


Pansus II DPRD Kalsel berharap Raperda ini akan memberikan kejelasan regulasi dan jaminan kepastian hukum, sehingga sektor pangan bisa tumbuh berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.(rls/tiwi)


Lebih baru Lebih lama