2.807 Warisan Budaya Kalsel Terdata, Disdikbud Matangkan PPKD 2025–2029

RAPAT : Ekspos Akhir Pemutakhiran Dokumen PPKD Periode 2025-2029, Rancang Arah Kebijakan Pembangunan Kebudayaan


TOPRILIS.COM, Banjarmasin – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan mematangkan arah pembangunan kebudayaan daerah lewat Ekspose Akhir Pemutakhiran Dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) 2025–2029, Kamis (26/6/2025).


Acara yang digelar di Banjarmasin ini dihadiri perwakilan 13 kabupaten/kota, komunitas budaya, akademisi, dan pegiat adat.


Sekretaris Disdikbud Kalsel, Hadeli Rosyaidi, menyebut dokumen PPKD sangat penting sebagai pijakan perumusan kebijakan kebudayaan yang inklusif dan berakar pada kearifan lokal.


“Kami butuh masukan konkret agar dokumen ini benar-benar representatif dan aplikatif. Ini bukti komitmen membangun kebijakan budaya berbasis dialog dan kolaborasi,” ujar Hadeli.

Sementara itu, Kabid Kebudayaan Disdikbud Kalsel, Raudati Hildayati, menegaskan pentingnya sinkronisasi PPKD dengan dokumen RPJMD, mengingat masa berlaku dokumen lama sudah habis sejak 2023.


“PPKD terakhir disusun tahun 2018, jadi pemutakhiran ini wajib agar kebijakan tetap relevan dan berdampak,” jelas Hilda.

2.807 Objek Budaya Terdata di Kalsel

Prof. Dr. Rusma Noortyani dari LPPM ULM memaparkan hasil kajian tim, yang berhasil mendata 2.807 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang tersebar di seluruh Kalsel.


Sebanyak 11 OPK menjadi fokus manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, teknologi tradisional, pengetahuan tradisional, dan cagar budaya.


Ia juga membeberkan 9 rekomendasi strategis seperti:


  1. Integrasi data OPK secara berkala
  2. Penetapan dan perlindungan ODCB
  3. Revitalisasi OPK berbasis komunitas
  4. Penguatan SDM budaya
  5. Penyusunan regulasi kebudayaan
  6. Pendaftaran Warisan Budaya Takbenda (WBTb)
  7. Panduan ajar tradisi lisan & lokal wisdom
  8. Perlindungan dan Nilai Ekonomi
  9. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Kalsel, Riswandi, menambahkan bahwa arah kebijakan budaya juga harus memperhatikan nilai moral dan ekonomi agar pelaku budaya tetap eksis.


“Pemerintah perlu memberi panggung, mendorong perlindungan kekayaan intelektual, dan membuka ruang manfaat ekonomi bagi para seniman,” ujarnya.

Ekspose ini diharapkan menghasilkan dokumen budaya yang lebih hidup, responsif, dan membumi, sebagai bagian dari strategi menyambut Indonesia Emas 2045.(rls/tiwi)

Lebih baru Lebih lama