TOPRILIS.COM, JAKARTA - Peneliti Center of Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Handi Risza, menyoroti pentingnya optimalisasi dana haji dan umrah dalam ekosistem keuangan syariah. Lantaran pada musim haji 2026 dan 2027 bakal terdapat sejumlah tantangan yang signifikan.
Handi mengatakan, pada 2027 akan terjadi dua musim haji dalam satu tahun kalender (karena perbedaan kalender Hijriah dan Masehi), yang dapat menyebabkan lonjakan biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) hingga Rp 42 triliun.
"Jika tidak diantisipasi, dana kelolaan bisa menyusut dari Rp 170 triliun menjadi Rp 128 triliun. Sementara itu, jumlah jemaah yang masih menunggu mencapai 5,4 juta orang, dan future liabilities diperkirakan mencapai Rp 504 triliun," jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/6/2025).
Kepala CSED INDEF Nur Hidayah menjelaskan, pengelolaan dana haji memiliki urgensi yang tinggi. Karena hasil investasinya digunakan untuk menutup kesenjangan antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Landasan hukum pengelolaan keuangan haji ini merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 2014 dan PP Nomor 5 Tahun 2018. Pada 2023 terjadi peningkatan aset yang berasal dari investasi pada surat berharga dan pembiayaan bagi hasil.
"Dari sisi investasi terjadi penurunan sebesar 20,09 persen, dan proporsi investasi emas mulai masuk sebagai diversifikasi baru dengan keuntungan sekitar 12 persen atau Rp 48 juta," terangnya.(liputan6.com/elh)
Tags
Nasional