![]() |
SIASN: Layanan usul dan penetapan status kedudukan dan kepegawaian sudah dapat diakses dan diproses cukup melalui sistem berbagai pakai antara BKN dengan instansi yakni SIASN - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Instansi pemerintah yang ingin memproses pengusulan dan penetapan status kedudukan dan kepegawaian yang ditujukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansinya, kita tak perlu repot untuk datang ke kantor BKN.
Layanan usul dan penetapan status kedudukan dan kepegawaian sudah dapat diakses dan diproses cukup melalui sistem berbagai pakai antara BKN dengan instansi yakni SIASN.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan digitalisasi manajemen ASN diperlukan sebagai langkah awal dari terbentuknya good government. Melalui penerapan manajemen ASN berbasis digital, layanan kepegawaian ASN akan menyesuaikan karakter dan kebutuhan terkini sehingga bisa berjalan lebih efektif dan efisien.
"Tujuannya agar pelayanan yang diberikan kepada ASN bisa lebih cepat, lancar, dan akuntabel. Namun BKN tentu tidak bisa sendirian mewujudkan itu, masing-masing instansi pemerintah memiliki peran penting dalam peningkatan layanan manajemen ASN, salah satunya melalui SIASN yang disediakan BKN untuk sistem berbagi pakai bersama seluruh instansi,” ujar dia dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (6/5/2025)
Ia menambahkan, melalui proses digitalisasi, data yang tidak benar akan mudah untuk dideteksi sehingga dapat mengurangi risiko kesalahan dalam penetapan status kepegawaian.
Proses pengusulan dan penetapan status kedudukan dan kepegawaian melalui SIASN ini sendiri mencakup Layanan Pengaktifan Kembali dari Pemberhentian Sementara; dan Layanan Pengangkatan CPNS menjadi PNS Lebih dari satu satu tahun.
Manfaat Layanan
Untuk memanfaatkan layanan ini, Instansi Pusat dan Daerah melalui Biro Kepegawaian/Sumber Daya Manusia dan BKD/BKPSDM/BKPP agar menggunakan aplikasi dengan tautan https://siasn-instansi.bkn.go.id/ dalam pengusulan Pertimbangan Teknis atau Pertek dari BKN terhadap usul status kepegawaian.
Adapun untuk panduan penggunaan aplikasi SIASN layanan Pertimbangan Teknis pada kedua layanan status kepegawaian tersebut dapat dilihat pada https://s.id/PengaktifanC1. Tidak hanya itu, jika menemukan kendala pengusulan melalui SIASN, BKN juga menyediakan Whatsapp Callcenter Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN melalui 0852 1273-7255.
Kemudahan layanan terbaru dari BKN ini sudah disampaikan kepada seluruh pengelola kepegawaian ASN instansi pemerintah pusat dan daerah melalui Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 6495/T-MP.03.01/SD/D/2025 dan Nomor 6496/B-MP.03.01/SD/D/2025 tanggal 29 April 2025.(liputan6.com/elh)
Tags
Nasional