HRD Tahan Ijazah Pekerja Sekarang Bisa Dipenjara

DILARANG: Menaker Yassierli menerbitkan surat edaran terkait larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang menahan ijazah pekerja atau buruhnya. Sanski pidana dengan pasal penggelapan akan jadi salah satu instrumennya.

Dia mengatakan, sanksi ini sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran tentang Larangan Penahanan Ijazah atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja atau Buruh oleh Pemberi Kerja. Menurutnya, sanksi akan dijatuhkan ketika penahanan ijazah tersebut tidak sesuai aturan dan tidak dibenarkan oleh hukum, baik kepada divisi HRD atau pihak yang berwenang di masing-masing perusahaan.

"Maka dampaknya adalah pidana dan artinya kita akan serahkan itu nanti kepada aparat penegak hukum," tegas Yassierli ditulis Rabu (21/5/2025).


Pasal Penggelapan Dokumen

Dia menjelaskan, ketika perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruhnya diluar ketentuan yang ada, maka bisa dikenakan pasal penggelapan dokumen.

"Ketika kemudian penahanan tanpa dasar yang jelas artinya itu ya penggelapan dokumen," ucapnya

Dia menegaskan, penerbitan SE kali ini bertujuan untuk menghadirkan ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia secara sehat.

"Kita ingin membangun suatu hubungan industrial yang harmonis dan adil dan ini nanti akan berdampak besar kepada membangun suatu ekosistem ketenagakerjaan yang sehat," ujar Menaker.

 
Alasan Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja


Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan alasan perusahaan melakukan penahanan ijazah milik pekerjanya. Ada temuan kasus ijazah dijadikan sebagai jaminan hingga perkara utang piutang.

Dia mengakui, praktik perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh kerap terjadi. Tak cuma itu, dokumen asli pribadi pekerja juga ternyata ikut ditahan perusahaan.

"Praktik tersebut sering dilakukan oleh pemberi kerja untuk mendapatkan jaminan bahwa seorang karyawan akan tetap bekerja di perusahaannya untuk jangka waktu tertentu. Selain itu, ada juga yang disebabkan karena alasan sebagai jaminan utang piutang antara pengusaha dan pekerja atau karena belum diselesaikannya pekerjaan oleh pekerja yang bersangkutan," ungkap Yassierli dalam Konferensi Pers, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (19/5/2025).

Pekerja Tak Bisa Manfaatkan Ijazah

Dia mengatakan, posisi pekerja dilemahkan atas praktik penahanan ijazah oleh perusahaan tadi. Artinya, hal tersebut turut membayasi pengembangan diri dari pekerja atau buruh yang bersangkutan.

"Hal ini (penahanan ijazah) berpotensi mengakibatkan terbatasnya akses pengembangan diri bagi pekerja tersebut, kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, pekerja tidak dapat menikmati manfaat dan fungsi ijazah yang telah dimilikinya," katanya.

"Bahkan ada situasi dan kondisi yang membuat pemilik ijazah terkekang, tidak bebas, dan akhirnya bisa menurunkan moral dan berdampak kepada kerja dan produktifitasnya," imbuh Yassierli.

Terbitkan Surat Edaran

Menaker Yassierli memandang perlu turun tangan mengatasi permasalahan tersebut. Salah satunya melalui penerbitan surat edaran terkait larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh.

Langkah ini, digadang untuk memberikan kenyamanan bagi para pekerja di sebuah perusahaan.

"Maka dalam rangka memberi perlindungan bagi pekerja atau guru untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta kenyamanan dalam bekerja, maka segera dilakukan upaya untuk menatasi permasalahan penahanan ijazah tersebut," jelasnya.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama