![]() |
WAJAH : Ketua LPRI Syarifa Hayana - (Foto : editing AI) |
“Betul, sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, saat dikonfirmasi, Senin (12/5/2025) malam.
Syarifah diduga melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Kasus ini mencuat usai PSU Pilwali Banjarbaru yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan telah mencabut akreditasi LPRI sebagai lembaga pemantau Pilkada. Keputusan ini diumumkan pada Jumat (9/5/2025) berdasarkan Keputusan KPU Nomor 74 Tahun 2025 tentang pencabutan status dan hak LPRI (DPD LPRI Kalsel) dalam pemantauan Pilwali Banjarbaru 2024.
Dengan status tersangka yang kini disandang Ketua LPRI Kalsel, kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks integritas lembaga pemantau pemilu di daerah. (rls/tiwi)