BPJPH Tegaskan Hanya 1 Logo Halal Resmi di Indonesia

LOGO HALAL: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa hanya ada satu logo halal resmi yang berlaku di Indonesia - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa hanya ada satu logo halal resmi yang berlaku di Indonesia.

"Logo (halal) itu cuma satu. Di Indonesia cuma satu. Dan yang masuk ke Indonesia juga cuma satu," tegas Kepala BPJPH Haikal Hasan alias Babe Haikal di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Rabu (7/5).

Ia menambahkan peraturan ini akan ditegakkan penuh, dengan masa transisi diberlakukan hingga 2026. Setelah itu, tidak ada logo lain yang boleh digunakan selain logo halal nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Pernyataan ini disampaikan dalam rangka mendorong penyatuan standar halal di tingkat regional dan internasional.

Menurut BPJPH, Indonesia kini tengah menyiapkan forum lintas negara bertajuk ASEAN-Australia-New Zealand Halal Forum sebagai bagian dari langkah menjadikan Jakarta sebagai pusat halal dunia.

Haikal menjelaskan forum ini akan memperkenalkan konsep halal Indonesia ke tingkat global, termasuk prinsip transparansi, keterlacakan, serta citra halal sebagai simbol kesehatan dan kebersihan.

"Halal itu symbol of health, hygiene, dan modern civilization," ujarnya.

Ia menilai penyatuan standar halal justru akan mempermudah arus perdagangan, khususnya ekspor produk dari luar negeri ke kawasan Asia Tenggara. Dengan satu standar, kata dia, produsen tidak perlu menyesuaikan diri dengan aturan halal yang berbeda di tiap negara tujuan.

Menurut Babe Haikal, langkah ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem perdagangan halal global, sekaligus mempermudah pengawasan terhadap produk yang masuk.

"Malah akan meningkatkan ekspor-ekspor kita," kata dia.

Selain menyampaikan rencana besar soal standar halal, Babe Haikal juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap logo halal yang tercantum pada produk impor. Ia menyebut beberapa produk berlogo halal yang ternyata mengandung babi bukan berasal dari sertifikasi BPJPH.

"Logo halal yang mengandung babi itu bukan dari BPJPH. Itu barang impor yang tidak tersertifikasi di sini," ujarnya.

Ia meminta masyarakat tidak gegabah dalam menyimpulkan, dan hanya merujuk pada hasil laboratorium milik lembaga negara seperti BPJPH dan BPOM.(CNN Indonesia/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama