Angkutan Barang Dilarang Lalu Lalang Mulai 20 Desember, Ini Daftar Ruas Jalannya

LALIN NATARU: Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur natal dan tahun baru mendatang.

"Seperti yang kita ketahui bersama, pada libur nataru tahun ini diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat, yang sebagian besar akan berlibur. Dengan prediksi arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua pada 31 Desember 2024," ungkap Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Yani di Jakarta, Rabu (11/12).

Ia menyatakan, melalui SKB ini perjalanan pada masa libur akhir tahun nanti akan ada pengaturan lalu lintas dan juga pembatasan operasional angkutan barang demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok," imbuhnya.

Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00-Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

"Diberlakukan kembali hari Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 - Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat," terangnya.

Ruas Jalan Tol

g) Tol Yogyakarta-Solo segmen Kartasura-Klaten

h) Tol Yogyakarta-Solo segmen Klaten-Prambanan (Fungsional).

8. Jawa Timur:

a) Tol Surabaya-Gempol

b) Tol Surabaya-Gresik

c) Tol Probolinggo-Banyuwangi segmen SS Gending - SS Kraksaan (Fungsional)

Sementara, waktu pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol berlaku mulai Jumat, 20 Desember 2024-Minggu, 22 Desember 2024. Masing-masing pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan pada Selasa, 24 Desember 2024 mulai pukul 05.00-22.00 waktu setempat.

"Dimulai kembali pembatasan pasa hari Kamis, 26 Desember 2024-Minggu, 29 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00-22.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 05.00-22.00 waktu setempat," tegasnya Yani.

Ruas Jalan Non-Tol

8. Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon-Brebes.

9. Jawa Tengah:a) Solo-Klaten-Yogyakartab) Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demakc) Bawen-Magelang-Yogyakartad) Tegal-Purwokerto

10. Jawa Tengah-Jawa Timur: Solo-Ngawi.

11. Yogyakarta:

a) Yogyakarta-Wates

b) Yogyakarta-Sleman-Magelang

c) Yogyakarta-Wonosari

d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles)

12. Jawa Timur:

a. Pandaan-Malang

b. Probolinggo-Lumajang

c. Madiun-Caruban-Jombang

d. Banyuwangi-Jember.

13. Bali: Denpasar-Gilimanuk.

(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama