ARR-Cell

Sekretariat DPRD Kaltim Paparkan Propemperda ke Sekretariat DPRD Kubar

FOTO BERSAMA: Sekretariat DPRD Provinsi Kaltim memberikan konsultasi kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Kubar - Foto Dok Agustina 


TOPRILIS.COM, KALTIM- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan konsultasi kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengenai proses penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan inisiatif DPRD Kaltim, Jumat (17/11/2023) di Ruang Fasilitasi Gedung A Lantai 2 Sekretariat DPRD Kaltim.

Konsultasi tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, sekaligus mempererat hubungan antara DPRD Kaltim dan DPRD Kubar.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kubar Welsi mengatakan, bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai proses penyusunan Propemperda dan Perda yang merupakan inisiatif DPRD Kaltim.

"Kami ingin mendapatkan informasi mengenai proses penyusunan Propemperda dan Perda yang merupakan inisiatif DPRD Kaltim. Hal ini mengingat kami juga akan menyusun Propemperda untuk Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2024," kata Welsi.


Dirinya berharap, dengan adanya konsultasi ini, Sekretariat DPRD Kubar dapat menyusun Propemperda yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Kami berharap dengan adanya konsultasi ini, kami dapat menyusun Propemperda yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, Tim Ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Farah Silvia menjelaskan, bahwa proses penyusunan Propemperda dimulai dengan pengusulan dari masing-masing pengusul, baik dari DPRD maupun Pemerintah Provinsi.

"Sebagaimana kita tahu berdasarkan aturan terkait susunan Propemperda tentu ada proses yang kita lalui. Pertama masing-masing dari pengusul baik DPRD maupun Pemerintah Provinsi telah menyampaikan khususnya di Bapemperda untuk bisa mengusulkan inisiatif baik yang berasal dari anggota DPRD secara pribadi atas dasar aspirasi yang dilakukan selama reses. Kami membuka peluang kepada seluruh alat kelengkapan untuk bisa mengusulkan," timpalnya lagi.

Setelah itu usulan tersebut akan dikaji oleh Bapemperda untuk menentukan kelayakannya. Jika usulan tersebut layak, maka akan dibahas oleh DPRD dalam rapat paripurna.

"Setelah dikaji oleh Bapemperda, maka usulan tersebut akan dibahas oleh DPRD dalam rapat paripurna untuk disetujui atau tidak. Jika disetujui, maka usulan tersebut akan menjadi bagian dari Propemperda," bebernya.

Dirinya menambahkan, dalam penyusunan Propemperda dan Perda yang merupakan inisiatif DPRD, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan instansi terkait untuk mendapatkan masukan dan saran.

"Kami juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan instansi terkait untuk mendapatkan masukan dan saran. Kami berharap dengan adanya kerjasama ini, Propemperda dan Perda yang merupakan inisiatif DPRD dapat sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, rombongan Sekretariat DPRD Kubar yang melakukan kunjungan konsultasi ke Sekretariat DPRD Kaltim terdiri dari Kepala Bagian Hukum Welsi, Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Yulianto, Kepala Sub Bagian Persidangan Agus dan Staf Sub Bagian Perundang-undangan Rizki.

Rombongan diterima oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Azhari Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Vidi Gatot Setiadi, Tim Ahli Bapemperda Farah Silvia dan Tri Wahyuni beserta Staf Bapemperda Fariz Imam Fahreza.(ags/ar)

Lebih baru Lebih lama