ARR-Cell

Samsun Komentari RDP DPRD Kaltim Dengan TPAD Usai Muncul Surat KPK

 

WAWANCARA: Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun - Foto Dok Nett

TOPRILIS.COM, KALTIM- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) digelar Senin (20/11/2023), untuk merespon KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang mengingatkan lembaga legislatif itu melakukan pencegahan korupsi.

Para wakil rakyat itu mengadakan RDP bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Gedung E lantai 1 DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Kota Samarinda.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Samsun dan Seno Aji, serta ketua fraksi dan komisi, dengan agenda tindaklanjut.

Menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun, KPK mengirim surat pemberitahuan agar dalam proses perencanaan dan penganggaran Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), tiap OPD memperhatikan Surat Edaran (SE) Ketua KPK Nomor 8 tahun 2021 tentang pencegahan korupsi.

Kemudian ada temuan dari Inspektorat Wilayah Provinsi (Itwilprov) Kaltim mengenai organisasi perangkat daerah yang diduga keluar jalur semestinya.

“Rapat ini membahas terkait perencanaan, pelaksanaan, potensi masalahnya dimana, menyikapi arahan dari KPK,” kata Muhammad Samsun, Senin (20/11/2023) di Gedung DPRD Kaltim.


Dalam kesempatan ini dirinya juga berterus terang bahwa rapat ini adalah penyesuaian APBD 2023, dan juga bentuk respon atas saran serta arahan-arahan dari KPK dalam meminimalisir sesuatu yang tidak diinginkan.

Menurut dia terkait serapan APBD Kaltim hampir semua sudah memenuhi persyaratan perencanaan dan dalam tahap on progres.

“Untuk OPD kita memproyeksikan semua bisa terserap, dilaksanakan semua,” tambahnya.

Menanggapi adanya OPD yang belum maksimal penyerapan anggaran, Samsun mengatakan bahwa akan menindaklanjuti salah satunya Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, yang sedang dalam progres pelengkapan adminstrasif.

“Catatan krusialnya harus memenuhi persyaratan sesuai dengan arahan KPK terkait dengan perencanaan,” tukasnya.(ags/ar)

Lebih baru Lebih lama