TOPRILIS.COM, KALSEL - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong peningkatan profesionalisme aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah melalui pelaksanaan Uji Kompetensi Aparatur Pengelolaan Keuangan Daerah Angkatan I hingga III. Kegiatan yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Kalsel melalui UPTD Sertifikasi Kompetensi SDM tersebut resmi ditutup di Aula Kampus I BPSDMD Provinsi Kalsel, Kamis (5/11/2026).
Kepala BPSDMD Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah melalui Sekretaris, Rina Astuti menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti rangkaian uji kompetensi dengan penuh semangat.
Menurutnya, kegiatan ini memiliki peran strategis dalam mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, kompetensi aparatur pengelola keuangan menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan secara tepat dan bertanggung jawab.
“Melalui uji kompetensi ini, kita memastikan para pengelola keuangan memiliki pemahaman yang mendalam, ketelitian, serta integritas yang tinggi dalam mengawal APBD,” ujarnya.
Rina juga menekankan bahwa uji kompetensi tidak sekadar menjadi formalitas untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen objektif untuk mengukur sekaligus memetakan kapasitas dan kemampuan aparatur.
Ia berharap, peserta dapat menjadikan kegiatan tersebut sebagai momentum untuk mengevaluasi kemampuan diri sekaligus membangun motivasi dalam meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan. Hasil uji kompetensi ini juga dapat menjadi salah satu nilai tambah dalam proses pemetaan manajemen talenta ASN.
“Kepada tim asesor dan panitia pelaksana, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya. Saya menitipkan agar proses penilaian dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi SDM UPTD Sertifikasi Kompetensi SDM, Rismaya Ariesdianti menjelaskan, penyelenggaraan uji kompetensi bertujuan menyediakan peta profil kompetensi pegawai secara komprehensif dan terkini sebagai dasar pemetaan talenta dalam mendukung penerapan manajemen talenta ASN.
Selain itu, kegiatan ini juga diarahkan untuk mewujudkan profesionalisme aparatur dalam menjalankan tugas jabatan, khususnya pada bidang pengelolaan keuangan daerah, sehingga pelaksanaannya senantiasa sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan negara maupun daerah.
Ia menerangkan, rangkaian kegiatan diawali dengan pra-uji kompetensi yang dilaksanakan secara serentak pada 20 Oktober 2026. Selanjutnya, pelaksanaan uji kompetensi Angkatan I, II, dan III berlangsung pada 3 hingga 4 November 2026 di Kampus I BPSDMD Provinsi Kalsel, baik secara luring maupun daring melalui Zoom Meeting.
“Metode uji kompetensi yang digunakan meliputi uji tulis melalui Computer Assisted Test (CAT), uji kasus, serta wawancara. Pelaksanaan CAT telah dilakukan pada hari pertama, sedangkan wawancara menjadi bagian dari tahapan akhir penilaian,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini turut melibatkan narasumber pra-uji dari Kementerian Dalam Negeri, yakni BPSDM Kemendagri, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, serta Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Adapun tim asesor berasal dari Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintahan Dalam Negeri (LSP PDM) Kemendagri sebanyak tujuh orang dan LSP PDM Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak tiga orang.
Maya menyebutkan, uji kompetensi Angkatan I hingga III diikuti sebanyak 89 ASN Pemerintah Provinsi Kalsel. Para peserta berasal dari berbagai jabatan pengelola keuangan, meliputi bendahara penerimaan, bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu, bendahara penerimaan dan pengeluaran BLUD, serta bendahara penerimaan dan pengeluaran pada unit organisasi bersifat khusus.
Sementara itu, satu peserta lainnya dijadwalkan mengikuti uji kompetensi susulan pada pekan berikutnya karena berhalangan hadir akibat sakit.
Terkait hasil penilaian, Rismaya menjelaskan bahwa penetapan status kompeten atau belum kompeten bagi seluruh peserta akan diputuskan melalui rapat pleno yang dijadwalkan pada Selasa, 10 November 2026. Hasil tersebut selanjutnya akan diinformasikan kepada peserta melalui grup WhatsApp.
“Peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh sertifikat yang diterbitkan oleh LSP PDM Kemendagri. Sementara itu, seluruh peserta tetap mendapatkan sertifikat pra-uji sebagai bukti telah mengikuti tahapan awal kegiatan,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau seluruh peserta agar dapat menerima hasil penilaian dengan positif dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk pengembangan kapasitas diri.
“Bagi peserta yang nantinya belum dinyatakan kompeten, tidak perlu berkecil hati. Jadikan pengalaman ini sebagai motivasi untuk terus belajar dan meningkatkan kemampuan, sehingga ke depan dapat mengikuti uji kompetensi kembali dengan hasil yang lebih baik,” tutupnya. (MC Kalsel/dam)
Tags
Pemprov Kalsel
