Terbit SE Terbaru, PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu di Kapuas Dilarang Live Medsos Saat Jam Kerja

DILARANG LIVE: Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Muhammad Wiyatno, menerbitkan Surat Edaran (SE) berisi larangan bagi ASN PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemda setempat melakukan siaran langsung atau live di media sosial untuk kepentingan pribadi pada jam kerja - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Muhammad Wiyatno, menerbitkan Surat Edaran (SE) berisi larangan bagi ASN PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemda setempat melakukan siaran langsung atau live di media sosial untuk kepentingan pribadi pada jam kerja.

“Dilarang melakukan kegiatan siaran langsung (live) di seluruh platform media sosial pribadi baik TikTok, Instragram, Facebook, YouTube dan lainnya selama jam kerja,” kata Bupati Wiyatno di Kuala Kapuas, Kamis (29/10).

Larangan tersebut sudah tertuang dalam SE yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kapuas.

Surat edaran tersebut diterbitkan dengan mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Mentaati Ketentuan Jam Kerja bagi ASN.

“Maka dipandang perlu untuk mengatur penggunaan media sosial selama jam kerja bagi ASN (PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu) di Lingkungan Pemkab Kapuas.”

Lebih lanjut disampaikan, penggunaan media sosial pada jam kerja hanya diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.

“Manfaatkan waktu kerja secara optimal untuk melaksanakan tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat.”

“Siaran langsung atau live yang dilakukan di luar jam kerja agar memperhatikan kode etik dan perilaku ASN, norma agama maupun sosial yang berlaku di masyarakat serta tidak menggunakan seragam dan atribut kedinasan,” tegasnya.

Penggunaan media sosial diharapkan dapat diarahkan untuk hal-hal positif, mendukung kinerja, pelayanan publik, dan penyampaian informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Apabila diketahui terdapat ASN yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang,” demikian dikatakan Wiyatno dalam Surat Edaran. (antara/jpnn)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama