![]() |
| Kantah HSU : Dorong Transparansi dan Kepercayaan Masyarakat melalui Penilaian Ombudsman RI - Foto Dok ATR BPN HSU |
TOPRILIS.COM, KALSEL - Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kantah Kab. HSU) terus mematangkan kesiapan dalam menghadapi Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan pada Kamis (27/8/2026).
Penilaian ini melibatkan 13 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan. Di Kantah Kab. HSU, evaluasi difokuskan pada dua jenis layanan pertanahan yang banyak dimanfaatkan masyarakat, yakni Pendaftaran Tanah Pertama Kali dan Balik Nama Sertipikat.
Dalam proses penilaian, Ombudsman menitikberatkan evaluasi pada dua aspek utama, yaitu Kualitas Pelayanan dan Kepercayaan Masyarakat. Kedua aspek tersebut menjadi bagian penting dalam mengukur mutu pelayanan publik serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
Untuk mendukung kelancaran penilaian, Kantah Kab. HSU melakukan sejumlah persiapan, mulai dari memberikan pembekalan kepada responden internal yang akan menjalani wawancara, menyiapkan calon responden pengguna layanan sekurang-kurangnya 15 orang pada setiap lokus, hingga mendorong minimal 30 pengguna layanan per lokus untuk berpartisipasi dalam pengisian kuesioner Kepercayaan Masyarakat.
Selain itu, Kantah Kab. HSU turut melengkapi dokumen pendukung yang meliputi dokumen perencanaan, Standar Pelayanan, pengelolaan pengaduan, serta berbagai bukti pemenuhan indikator penilaian. Penyiapan narahubung yang sigap dan responsif juga dilakukan guna memastikan penyampaian dokumen serta tindak lanjut atas catatan perbaikan dapat berjalan dengan baik.
Adapun responden internal yang dilibatkan berasal dari unsur pimpinan yang membidangi pelayanan, pengelola pengaduan, serta petugas front office yang berhadapan langsung dengan masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan sehari-hari.
Langkah persiapan ini merupakan bentuk komitmen Kantah Kab. HSU dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah diakses, transparan, informatif, dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui penilaian Ombudsman, berbagai masukan dan rekomendasi diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi aspek yang perlu ditingkatkan sekaligus mendorong perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Kantah Kab. HSU meyakini bahwa pelayanan publik yang berkualitas lahir dari tata kelola yang baik, keterbukaan terhadap evaluasi, serta komitmen untuk terus berbenah. Upaya ini menjadi bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), demi mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin berkualitas dan terpercaya bagi masyarakat. (ATR/BPN/HSU/fn)
