KI Kalsel Gencarkan Kampanye KIP, Edukasi Mahasiswa tentang Hak Atas Informasi

EDUKASI: Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggandeng Universitas Borneo Lestari untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai hak memperoleh informasi publik, prosedur permohonan informasi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa informasi - Foto Dok MC Kalsel.

TOPRILIS.COM, KALSEL - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggandeng Universitas Borneo Lestari untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai hak memperoleh informasi publik, prosedur permohonan informasi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa informasi. Edukasi tersebut dikemas melalui Kampanye Keterbukaan Informasi Publik yang menyasar puluhan mahasiswa dari berbagai program studi.

Ketua KI Provinsi Kalsel, Ahmad Rijani, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan menyosialisasikan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), termasuk tata cara pengajuan permohonan informasi kepada badan publik serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi kunjungan pertama KI Kalsel yang secara khusus menyasar lingkungan perguruan tinggi. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mahasiswa mengenai pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan kunjungan pertama kalinya yang khusus menyasar kalangan kampus. Kami ingin menyosialisasikan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, prosedur permohonan informasi, serta penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi,” ujarnya di Banjarbaru, Rabu (7/10/2026).

Rizani menjelaskan, Undang-Undang KIP memberikan landasan hukum bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Keberadaan regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan sekaligus menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang dikelola badan publik.

Ia juga menegaskan bahwa permohonan informasi harus dilakukan melalui prosedur resmi, yakni dengan mengajukan permintaan kepada badan publik terkait. Badan publik selanjutnya wajib memberikan tanggapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi yang dimohonkan dapat diberikan sepanjang tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan. Apabila permohonan ditolak, pemohon berhak memperoleh alasan penolakan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi apabila memenuhi persyaratan.

“Melalui UU KIP, seluruh warga negara berhak mendapatkan dan meminta informasi. Contohnya, mahasiswa dapat meminta informasi untuk keperluan riset, penelitian, atau penyusunan tugas akhir maupun skripsi melalui instansi seperti PPID Provinsi atau Dinas Komunikasi dan Informatika,” tambahnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Borneo Lestari, Neni Widaningsih, mengapresiasi pelaksanaan kampanye tersebut. Ia menilai keterbukaan informasi merupakan aspek penting dalam membangun tata kelola informasi yang transparan, tepat, dan akuntabel, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.

Menurutnya, perkembangan era digital membuat kebutuhan masyarakat terhadap informasi semakin tinggi. Namun, derasnya arus informasi juga menghadirkan tantangan berupa penyebaran informasi yang tidak akurat, yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memengaruhi kredibilitas suatu institusi.

“Di tengah era digital saat ini, kebutuhan masyarakat terhadap informasi semakin tinggi dan cepat. Namun, arus informasi yang cepat juga memuat potensi informasi yang tidak akurat dan dapat memicu kesalahpahaman serta berdampak negatif pada kredibilitas suatu institusi,” tuturnya.

Ia menjelaskan, keterlibatan pimpinan rektorat, fakultas, hingga mahasiswa dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun budaya keterbukaan informasi di lingkungan kampus.

Melalui kolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan sivitas akademika dalam mengelola, menyaring, dan menyampaikan informasi secara profesional serta bertanggung jawab.

Sinergi antara perguruan tinggi, Komisi Informasi, dan pemerintah daerah diharapkan terus berlanjut guna memperkuat pemahaman mengenai hak atas informasi publik sekaligus meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi. (MC Kalsel/Jml)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama