TOPRILIS.COM, KALSEL - BPBD Kabupaten Balangan menerima informasi awal terkait Bantuan Presiden (Banpres) Tahap II untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di 6 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan dengan besaran anggaran sekitar Rp10 miliar per daerah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Balangan, H. Rahmi, Senin (26/10/2026).
Menurut H. Rahmi, informasi tersebut diterima BPBD Balangan dari Sekda dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Balangan yang telah mendapatkan informasi dari Pemerintah Pusat pada tanggal 22 Oktober 2026. Arahan umum telah disampaikan pada tanggal 23 Oktober 2026.
Sesuai arahan, BPBD sebagai sektor utama dalam penanggulangan Karhutla menjadi prioritas utama dalam perencanaan dan penganggaran dana tersebut.
Mengacu pada Juknis Banpres Tahap I, jelas H. Rahmi, terdapat tiga kategori utama peruntukan dana:
1. Operasional Pemadaman Lapangan: Meliputi biaya BBM, konsumsi petugas lapangan, insentif petugas, serta pemeliharaan peralatan yang mengalami kerusakan akibat penggunaan intensif di lapangan.
2. Logistik Penanganan: Dalam bentuk dukungan logistik lapangan termasuk konsumsi dan kebutuhan posko.
3. Sarana dan Prasarana Pendukung: Seperti mesin Alkon, selang, konektor, kopyok, selang hisap, serta kendaraan teknis seperti mobil pemadam tangki.
"Kami menyadari tantangan waktu, mengingat dana ini diterima menjelang akhir tahun anggaran. Proses pengadaan akan mempertimbangkan metode e-catalog dan ketersediaan penyedia," tambah H. Rahmi.
Ia menegaskan dana ini tidak berlaku surut untuk menutupi pembiayaan bulan-bulan sebelumnya dan akan digunakan sampai akhir tahun anggaran sesuai status daerah masing-masing.
H. Rahmi berharap dengan adanya Banpres ini dapat menopang dan memperkuat tim penanganan Karhutla di Kabupaten Balangan. Status siaga Karhutla sendiri akan berakhir pada akhir Oktober dan diprediksi memasuki musim hujan di awal November.
Terkait dampak Karhutla, untuk fasilitas umum seperti perkantoran dan tempat ibadah di Balangan dilaporkan tidak signifikan. Kerusakan aset yang ditemukan umumnya berupa bangunan kosong yang sudah tidak berfungsi. Nilai kerugian telah masuk dalam perhitungan dokumen Kajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasna) BPBD Kabupaten Balangan.
BPBD Balangan berkomitmen mengelola dana Banpres Tahap II ini secara optimal, transparan, dan akuntabel dengan pelaporan berjenjang kepada Kepala Daerah, Gubernur, hingga Kementerian Dalam Negeri, serta pengawasan dari BPK, BPKP, dan Itjen Kemendagri.
Selanjutnya BPBD akan menggelar rapat bersama stakeholder terkait termasuk SKPD terkait, TNI-Polri, relawan, dan pihak terkait lainnya untuk membahas optimalisasi pemanfaatan dana agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.(rls/elhami)
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Balangan, H. Rahmi, Senin (26/10/2026).
Menurut H. Rahmi, informasi tersebut diterima BPBD Balangan dari Sekda dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Balangan yang telah mendapatkan informasi dari Pemerintah Pusat pada tanggal 22 Oktober 2026. Arahan umum telah disampaikan pada tanggal 23 Oktober 2026.
"Kami menerima informasi bahwa petunjuk teknis (Juknis) akan diterbitkan paling lambat Rabu, 28 Oktober 2026, sekaligus akan dilaksanakan Zoom meeting terkait penjelasan penggunaan, peruntukan, dan perencanaan penganggaran dana tersebut," ujar H. Rahmi.
Sesuai arahan, BPBD sebagai sektor utama dalam penanggulangan Karhutla menjadi prioritas utama dalam perencanaan dan penganggaran dana tersebut.
Mengacu pada Juknis Banpres Tahap I, jelas H. Rahmi, terdapat tiga kategori utama peruntukan dana:
1. Operasional Pemadaman Lapangan: Meliputi biaya BBM, konsumsi petugas lapangan, insentif petugas, serta pemeliharaan peralatan yang mengalami kerusakan akibat penggunaan intensif di lapangan.
2. Logistik Penanganan: Dalam bentuk dukungan logistik lapangan termasuk konsumsi dan kebutuhan posko.
3. Sarana dan Prasarana Pendukung: Seperti mesin Alkon, selang, konektor, kopyok, selang hisap, serta kendaraan teknis seperti mobil pemadam tangki.
"Kami menyadari tantangan waktu, mengingat dana ini diterima menjelang akhir tahun anggaran. Proses pengadaan akan mempertimbangkan metode e-catalog dan ketersediaan penyedia," tambah H. Rahmi.
Ia menegaskan dana ini tidak berlaku surut untuk menutupi pembiayaan bulan-bulan sebelumnya dan akan digunakan sampai akhir tahun anggaran sesuai status daerah masing-masing.
H. Rahmi berharap dengan adanya Banpres ini dapat menopang dan memperkuat tim penanganan Karhutla di Kabupaten Balangan. Status siaga Karhutla sendiri akan berakhir pada akhir Oktober dan diprediksi memasuki musim hujan di awal November.
Terkait dampak Karhutla, untuk fasilitas umum seperti perkantoran dan tempat ibadah di Balangan dilaporkan tidak signifikan. Kerusakan aset yang ditemukan umumnya berupa bangunan kosong yang sudah tidak berfungsi. Nilai kerugian telah masuk dalam perhitungan dokumen Kajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasna) BPBD Kabupaten Balangan.
BPBD Balangan berkomitmen mengelola dana Banpres Tahap II ini secara optimal, transparan, dan akuntabel dengan pelaporan berjenjang kepada Kepala Daerah, Gubernur, hingga Kementerian Dalam Negeri, serta pengawasan dari BPK, BPKP, dan Itjen Kemendagri.
Selanjutnya BPBD akan menggelar rapat bersama stakeholder terkait termasuk SKPD terkait, TNI-Polri, relawan, dan pihak terkait lainnya untuk membahas optimalisasi pemanfaatan dana agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.(rls/elhami)
Tags
BPBD Balangan
