Perkuat Kepastian Hukum, Kantah Kab. HSU Gelar Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti


Pastikan Hak Masyarakat Terlindungi :  Kantah Kab. HSU Gelar Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti - Foto Dok ATR BPN HSU

TOPRILIS.COM, KALSEL - Dalam rangka memastikan kepastian dan perlindungan hukum atas bidang tanah yang telah terdaftar, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti karena Hilang pada Rabu, 5 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rismiati Marisa, S.H., M.Kn., dengan didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Muhammad Ansari, S.Sos., serta Kepala Subbagian Tata Usaha Norhaili Yulianty, S.P. Prosesi turut disaksikan oleh rohaniawan dari Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pengambilan sumpah menjadi salah satu tahapan dalam proses penerbitan sertipikat pengganti bagi pemegang hak yang sertipikatnya hilang. Dalam pelaksanaannya, pemohon memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai bagian dari proses verifikasi sebelum sertipikat pengganti diterbitkan. Tahapan tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan ketelitian dan transparansi guna memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan serta perlindungan hak masyarakat. Penerapan integritas dalam setiap tahapan pelayanan juga menjadi bagian dari komitmen dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (ATR/BPN/HSU/fn)

Lebih baru Lebih lama