OJK Perkuat Penegakan Hukum, Tetapkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal Hingga Agustus 2026

PERKUAT PENEGAKAN HUKUM: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pasar Modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia - Foto Dok OJK.

TOPRILIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pasar Modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

Sepanjang tahun 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi berupa sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, dan/atau pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan.

Pengenaan sanksi tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal. OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas.

1. Penegakan Hukum atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi atas pelanggaran peraturan pasar modal, dengan rincian:
• a. Sanksi Administratif Berupa Denda: total Rp73,99 miliar
• b. Peringatan Tertulis: 8
• c. Perintah Tertulis: 5
• d. Larangan: 10
• e. Pembekuan Izin: 6

Sanksi tersebut diberikan kepada Emiten, Direksi Emiten, Komisaris Emiten, Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Pemegang Saham Emiten, Pemegang Saham Pengendali Emiten, dan pihak lainnya.

Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain terkait aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penatausahaan Penawaran Umum Perdana Saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik, kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali, Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, RUPS Tahunan, penunjukan Akuntan Publik, keterbukaan informasi, dan Tata Kelola Emiten.

Rincian pihak yang dikenai sanksi:
No. Pihak Jumlah
1. Emiten 23
2. Perusahaan Efek 6
3. Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik 13
4. Direksi Emiten 50
5. Komisaris Emiten 8
6. Pemegang Saham dan/atau Pengendali 4
7. Direksi Perusahaan Efek 6
8. Pihak lainnya 3

Beberapa Emiten yang dikenai sanksi administratif di antaranya: PT Bakrie Telecom Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, dan lainnya.

2. Sanksi Administratif atas Kepatuhan Pelaporan

Selain itu, berdasarkan pemantauan kepatuhan pelaporan, OJK telah menetapkan 1.184 sanksi administratif dengan total denda Rp253,07 miliar dan 304 Peringatan Tertulis. Sanksi diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan dengan rincian:
• a. Laporan Berkala: 876 sanksi, denda Rp243,33 miliar dan 126 Peringatan Tertulis
• b. Laporan Insidental: 91 sanksi, denda Rp7,87 miliar
• c. Laporan Tata Kelola: 209 sanksi, denda Rp1,83 miliar dan 178 Peringatan Tertulis
• d. Laporan Profesi Penunjang Pasar Modal: 8 sanksi, denda Rp32,3 juta

Dengan demikian, total denda yang dikenakan OJK sepanjang Januari–Agustus 2026 mencapai Rp327,06 miliar.(Rilis OJK)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama