Gaji PPPK Paruh Waktu Mulai 2027 Ditanggung Pusat, APBD Dipastikan Hemat

GAJI PPPK PW: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, PPPK paruh waktu menjadi PNS yang dibayar pusat dilakukan bertahap - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mengambil alih pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu mulai Januari 2027 untuk meringankan beban anggaran pemerintah daerah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah pusat akan membayar gaji PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari 2027. Kebijakan tersebut akan mengurangi beban penggajian pemerintah daerah.

"PPPK yang paruh waktu mulai Januari jadi penuh waktu dibayar pemerintah pusat," kata Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia bertajuk Berlayar di Tengah Gelombang Global, Menjaga Daya Tahan Ekonomi Nasional di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Purbaya mengatakan, pemerintah juga membuka kesempatan bagi PPPK paruh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah akan mengangkat PPPK tersebut menjadi PNS secara bertahap setelah mengikuti proses seleksi.

"Yang sebelumnya paruh waktu nanti Januari juga mulai bisa mendaftar untuk diseleksi bisa menjadi pegawai negeri PNS yang dibayar pusat secara bertahap,” ujarnya.

Purbaya mengatakan, pengalihan pembayaran gaji tersebut akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah. Pemerintah pusat akan mengambil alih sebagian beban penggajian tenaga kerja tertentu yang sebelumnya menjadi tanggung jawab daerah.

"Beban daerah dalam hal penggajian tenaga kerja tertentu sudah ditarik ke pusat. Itu juga meringankan beban APBD di daerah,” katanya.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama