![]() |
| PERKETAT: Pemanfaatan data kependudukan dalam skala besar menuntut sistem keamanan dan perlindungan privasi yang semakin ketat - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pemanfaatan data kependudukan dalam skala besar menuntut sistem keamanan dan perlindungan privasi yang semakin ketat. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan perlindungan data pribadi menjadi prinsip mutlak dalam setiap kerja sama pemanfaatan data antarlembaga.
Penegasan itu disampaikan Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum, dalam rapat evaluasi pemanfaatan data bersama BPJS Ketenagakerjaan di Yogyakarta, 24-26 September 2026.
Menurut Handayani, kerja sama pemanfaatan data kependudukan tidak semata-mata berkaitan dengan mekanisme pertukaran data antara instansi pemerintah. Aspek keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi bagian utama dalam pelaksanaannya.
"Penjagaan data tidak boleh tawar-menawar. Kita harus patuh pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang kini sedang direvisi dan dibahas DPR RI," kata Handayani.
Sebagai bagian dari upaya menjaga kerahasiaan data perseorangan dan dokumen kependudukan, Dukcapil mewajibkan lembaga pemanfaat data menerapkan standar keamanan informasi internasional ISO 27001.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi BPJS Ketenagakerjaan. Hingga Agustus 2026, BPJS Ketenagakerjaan tercatat telah melakukan lebih dari 701 juta kali akses terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Besarnya volume akses tersebut membuat pengamanan data menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan layanan berbasis data kependudukan. Dukcapil menilai pemanfaatan data harus berjalan seiring dengan penerapan tata kelola dan standar keamanan yang memadai.
Evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menyelaraskan tata kelola data pemerintah ke depan. Pemerintah bersama DPR saat ini tengah menyiapkan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan data nasional, di antaranya Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Kependudukan, RUU Satu Data Indonesia, serta RUU Statistik.
Handayani mengatakan regulasi Satu Data Indonesia diarahkan untuk memperkuat interoperabilitas data yang dimiliki kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Dengan sistem yang terintegrasi, data diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional.
Di sisi lain, sinergi antarlembaga juga diperlukan agar pertukaran data tidak berlangsung satu arah. Lembaga yang menerima data kependudukan diharapkan memberikan balikan data, seperti nomor referensi peserta, yang dapat digunakan untuk memperkaya sekaligus menyempurnakan sistem kependudukan nasional.
Menurut Handayani, pengelolaan data pemerintah membutuhkan kolaborasi antarlembaga, terutama dalam memastikan data yang dipertukarkan tetap terlindungi sekaligus memberikan manfaat bagi penyelenggaraan layanan publik.
"Sesama pemerintah jangan saling menyalahkan. Justru harus saling menjaga. Data sama-sama kita jaga," tegasnya.
Ia menekankan pertukaran data antarlembaga pada akhirnya harus tetap berlandaskan perlindungan terhadap hak digital masyarakat. Dengan demikian, perluasan pemanfaatan data kependudukan harus berjalan beriringan dengan penguatan keamanan, kepatuhan terhadap regulasi, serta tata kelola data yang bertanggung jawab.(CNN Indonesia/elh)
Tags
Nasional
