Bupati Barut Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

 

PAMFLEAT: Himbauan Pemkab Barut terkait status Siaga Kalhutra di Kabupaten Barut - Foto Dok Nett

TOPRILIS.COM, KALTENG- Bupati Barito Utara (Barut) H. Shalahuddin menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Barut.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Barut Nomor 188.45/399/2026 Tahun 2026 yang ditetapkan di Muara Teweh pada 12 Agustus 2026.

Bupati Barut H. Shalahuddin mengatakan, penetapan status siaga darurat merupakan langkah antisipasi pemerintah daerah dalam menghadapi potensi meningkatnya risiko karhutla akibat kondisi cuaca.

“Status siaga darurat ini menjadi perhatian kita bersama. Saya meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, UPT, satuan pendidikan dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar Shalahuddin, sabtu (15/8/2026).


Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama dan tidak hanya mengandalkan petugas pemadam. Seluruh unsur pemerintahan hingga tingkat desa diminta meningkatkan pemantauan terhadap potensi munculnya titik api.

Dirinya juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, khususnya selama status siaga darurat diberlakukan.

Selain meningkatkan pengawasan, perangkat kecamatan, kelurahan dan desa diminta aktif menyampaikan imbauan serta larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat. Edukasi juga perlu diperkuat di lingkungan sekolah agar peserta didik memahami bahaya dan dampak karhutla terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat.

“Pencegahan harus dilakukan sejak dini. Jangan sampai api sudah membesar baru kita bergerak. Karena itu, setiap indikasi titik panas maupun kejadian kebakaran harus segera dilaporkan agar dapat ditangani secepat mungkin,” tegasnya.

Dirinya juga meminta Masyarakat Peduli Api (MPA), relawan, serta kelompok masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap karhutla untuk aktif melakukan pemantauan dan membantu penanganan apabila terjadi kebakaran.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama