SIAP PMK, Layanan Digital BKPSDM Balangan Permudah Pengusulan Peninjauan Masa Kerja PNS

INOVASI PELAYANAN: BKPSDM Kabupaten Balangan melalui Bidang Mutasi, Promosi, dan Kinerja meluncurkan SIAP PMK (Sistem Informasi Administrasi Pengusulan Peninjauan Masa Kerja) - Foto Dok BKPSDM Kabupaten Balangan.

TOPRILIS.COM, KALSEL – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Balangan kembali menghadirkan inovasi layanan kepegawaian berbasis digital. Kali ini, melalui Bidang Mutasi, Promosi, dan Kinerja, BKPSDM Balangan meluncurkan SIAP PMK (Sistem Informasi Administrasi Pengusulan Peninjauan Masa Kerja).

Layanan ini dirancang untuk memudahkan proses pengusulan Peninjauan Masa Kerja bagi PNS, sekaligus mempercepat koordinasi antara Pengusul, Pengelola Kepegawaian SKPD, dan Verifikator pada BKPSDM.

Peninjauan Masa Kerja merupakan proses perhitungan kembali masa kerja atau pengalaman kerja yang diperoleh seorang PNS sebelum diangkat sebagai CPNS, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui SIAP PMK, proses pengusulan tidak lagi sekadar mengandalkan komunikasi dan berkas yang berpindah dari satu pihak ke pihak lainnya. Seluruh pihak yang terlibat dapat terhubung dalam satu sistem.

Pengusul dapat menyampaikan usulan sekaligus memberikan tanggapan tindak lanjut, informasi, atau pertanyaan. Selanjutnya, usulan diperiksa oleh Pengelola Kepegawaian SKPD sebelum diteruskan kepada Verifikator pada BKPSDM. Setelah proses verifikasi, usulan kemudian dapat diproses lebih lanjut oleh Verifikator melalui SIASN BKN.

Menariknya, Pengusul maupun Pengelola Kepegawaian SKPD dapat memantau perkembangan usulan secara realtime. Proses perbaikan hingga pengunduhan SK juga dilakukan pada aplikasi tersebut. Tidak hanya Pengusul dan Pengelola Kepegawaian, Pimpinan juga dapat memantau perkembangan layanan PMK melalui aplikasi tersebut.

Dikembangkan Mandiri

SIAP PMK dikembangkan secara mandiri oleh Reza Fahdina, Analis SDM Aparatur pada BKPSDM Balangan yang juga merupakan koordinator Verifikator PMK.

Reza mengatakan, aplikasi tersebut dikembangkan bukan untuk kepentingan perlombaan atau mengejar inovasi, melainkan berangkat dari kebutuhan untuk mempermudah pekerjaan pelayanan kepegawaian.

“Bukan untuk lomba. Ini murni untuk memudahkan layanan kepegawaian,” ujar Reza.

Menurutnya, digitalisasi layanan PMK diharapkan memberikan manfaat bagi kedua sisi, baik bagi PNS yang mengusulkan maupun bagi Petugas yang menangani proses tersebut.

“Pengusul dimudahkan, kami pun juga akan lebih mudah, karena aplikasi ini mendukung pola kerja di mana saja atau work from anywhere (WFA),” katanya.

Selain sebagai media pengusulan, SIAP PMK juga menjadi semacam media pengarsipan digital. Dengan demikian, informasi dan riwayat proses usulan dapat diakses kembali ketika sewaktu-waktu diperlukan.

Tetap Ada Verifikasi Dokumen Fisik

Meski proses administrasinya berbasis elektronik, BKPSDM Balangan tetap menerapkan verifikasi terhadap dokumen fisik untuk pengusulan PMK.

Verifikator tetap akan meminta dokumen-dokumen pendukung, antara lain Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai/Honorer/Kontrak, SK Perpanjangan Kontrak/Honor, SK Pemberhentian atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja, serta SK Pembagian Tugas Mengajar (khusus yang pengalamannya sebagai Guru).

Dokumen fisik tersebut bukan untuk menggantikan sistem digital, tetapi digunakan sebagai bagian dari proses verifikasi keabsahan dokumen.

Reza menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah kehati-hatian karena sebelumnya pernah ditemukan dokumen SK yang diragukan keabsahannya.

“Dokumen-dokumen tersebut hanya digunakan untuk verifikasi dan nantinya dapat diambil kembali oleh Pengusul saat proses PMK sudah selesai,” jelasnya.

Dengan demikian, digitalisasi tidak berarti menghilangkan proses pemeriksaan dokumen. Justru sistem digital digunakan untuk membuat alur administrasi, pemantauan, komunikasi, dan pengarsipan menjadi lebih tertata, sementara pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen tetap dilakukan secara cermat.

Terobosan Kesekian bagi ASN Balangan

Kepala BKPSDM Balangan, H. Sufriannor, memberikan apresiasi terhadap hadirnya layanan digital tersebut.

Menurutnya, SIAP PMK merupakan bagian dari upaya BKPSDM Balangan untuk terus mengembangkan pelayanan kepegawaian berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Ini terobosan yang kesekian kalinya dari BKPSDM Balangan bagi ASN Balangan untuk layanan berbasis SPBE,” ujar H. Sufriannor.

Dengan hadirnya SIAP PMK, proses pengusulan Peninjauan Masa Kerja diharapkan menjadi lebih mudah dipantau, transparan dalam alur prosesnya, serta mendukung pekerjaan administrasi kepegawaian yang lebih efektif dan terdokumentasi.

Bagi PNS, PMK bukan sekadar persoalan administrasi. Masa kerja yang berhasil ditinjau dan ditetapkan sesuai ketentuan dapat memberikan dampak terhadap Masa Kerja Golongan dan pada akhirnya berpengaruh terhadap penyesuaian gaji pokok.

Karena itu, kemudahan dalam proses pengusulan sekaligus ketelitian dalam verifikasi menjadi dua hal yang sama pentingnya. SIAP PMK hadir untuk mempertemukan keduanya dalam satu layanan.(rls/elhami)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama