![]() |
| DAPUR MBG: Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan syarat bagi sekolah berbasis keagamaan hingga pondok pesantren untuk sediakan SPPG - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, pondok pesantren, sekolah berbasis keagamaan, atau pun sekolah berasrama (boarding school), boleh memiliki dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sendiri untuk menyediakan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun syaratnya, kata dia, harus memiliki jumlah siswa atau santri di atas 1.000. Namun, harus tetap dengan mengikuti standar SPPG.
"Pondok-pondok atau sekolah berbasis keagamaan dan boarding, yang di atas 1.000 ke atas, mereka boleh bikin dapur, tapi standar SPPG. Kalau di bawah itu dia harus ikut SPPG yang terdekat, itu memudahkan," ujar Zulhas dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Perbaikan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (6/8/2026).
Selain itu, menurut Zulhas, tak hanya memiliki standar SPPG, dapur MBG tersebut juga harus dilengkapi dengan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
"Jadi misalnya pondok yang punya 2.000 siswa atau santri yang boarding school mungkin 2.000, mereka bisa buat dapur, tempatnya tetapi harus standar dengan SPPG yang juga nanti punya SLHS," ujar Zulhas.(liputan6.com/elh)
Tags
Nasional
