OJK Imbau Masyarakat Tetap Tenang Sikapi Isu Pemblokiran Rekening AMPB

PEMBLOKIRAN REKENING: OJK meminta masyarakat tetap tenang menyikapi informasi mengenai penundaan transaksi atas rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tetap tenang menyikapi informasi mengenai penundaan transaksi atas rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjamin dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman, dijaga kerahasiaannya berdasarkan UU Perbankan, serta dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

“Implementasi atas prosedur pengamanan rekening nasabah terkait juga menjadi cakupan pengawasan OJK,” ujar Dian di Jakarta, Selasa (25/8). 

Dia juga menjelaskan OJK senantiasa berkoordinasi dengan seluruh stakeholders terkait dengan penanganan permasalahan rekening tersebut.

Kendati demikian, OJK memaklumi, respons masyarakat menunjukkan bahwa permasalahan ini merupakan hal yang penting.

“Berbagai kejadian, isu, ataupun rumor yang terkait dengan perbankan berpotensi tidak hanya berdampak pada satu bank tertentu yang menjadi topik,” kata Dian.

Lebih dari itu, suatu isu juga dapat berpotensi memengaruhi stabilitas dan persepsi terhadap sistem perbankan dan keuangan secara keseluruhan, terutama atas hal-hal yang bersinggungan dengan reputasi maupun kepercayaan masyarakat tersebut.

“OJK sangat memahami bahwa kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri jasa keuangan dan berbagai pemberitaan tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” jelas Dian.

Namun, Dian menyampaikan penundaan transaksi apabila dilakukan dengan tujuan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku justru merupakan sebuah bentuk perlindungan, bukan ancaman, terhadap kepercayaan.

Menurut Dian, proses penundaan transaksi tersebut bersifat sementara dan akan berakhir seiring dengan selesainya proses penyelidikan yang dijalankan.

Dalam hal tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka akses kepada rekening seharusnya akan dibuka kembali.

“Dengan demikian, pemahaman terkait sistem yang bekerja untuk melindungi kepentingan semua pihak secara adil dan profesional,” kata Dian.

Sebelumnya, rekening bank milik Supriyono diduga diblokir ketika mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8).

Rekening itu disebut berisi Rp80,9 juta berupa dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi unjuk rasa.

Peristiwa itu mendapat sorotan koalisi masyarakat sipil. Tindakan tersebut diduga melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.

Polda Metro Jaya menjelaskan informasi terkait langkah penyelidik Direktorat Reserse Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam penyelidikan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

Penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan berlaku paling lama lima hari kerja.

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Senin (24/8).(jpnn.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama