![]() |
| HARGA TELOR: Kementan terbitkan Juknis penyerapan telur Rp 26.500 pg kg via SPPG untuk stabilkan harga dan lindungi peternak rakyat - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menyusun petunjuk teknis (Juknis) terkait kewajiban penyerapan telur ayam oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga di tingkat produsen sekaligus melindungi keberlanjutan usaha peternak rakyat, dengan menetapkan harga serap sebesar Rp 26.500 per kilogram (kg).
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang sesuai dengan instruksi langsung dari Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman.
"Intinya, SPPG wajib menyerap telur dari peternakan sekitarnya dengan harga sesuai HPP (harga pembelian pemerintah (HPP), yaitu Rp 26.500 per kilogram," kata Agung dikutip dari Antara, Selasa (4/8/2026).
Langkah penyerapan ini menjadi opsi strategis setelah Kementan dan Bapanas menggelar koordinasi bersama berbagai pihak—mulai dari koperasi peternak, produsen pakan, Satgas Pangan Polri, BUMN, hingga pelaku usaha terkait. Menurut Agung, kondisi harga telur saat ini masih di bawah standar ideal yang diharapkan para peternak, sehingga butuh intervensi bersama secara cepat.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman akan segera berkoordinasi langsung dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono guna meresmikan aturan teknis penyerapan telur oleh SPPG di seluruh wilayah Indonesia.
"Bapak Menteri Pertanian akan bersurat kepada Kepala Badan Gizi Nasional untuk segera menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) agar seluruh SPPG menyerap telur dengan harga acuan pemerintah, yaitu Rp26.500 per kilogram," bebernya.
Optimalisasi Program Makan Bergizi Gratis
Integrasi penyerapan telur melalui pasokan program Makan Bergizi Gratis (MBG) diyakini mampu mendongkrak permintaan pasar secara signifikan. Hal ini diharapkan bisa mempercepat pemulihan harga sekaligus menjaga kepastian pendapatan para peternak lokal.
"Kami diminta untuk segera menyiapkan konsep surat yang akan ditandatangani beliau kepada Kepala BGN. Karena Kepala BGN sangat memahami kondisi ini, beliau mantan Wakil Menteri Pertanian, saya yakin Juknis akan segera terbit," katanya.
Melalui skema penyerapan terintegrasi di SPPG ini, Kementan optimistis stabilitas harga telur di tingkat hulu dapat kembali pulih, kesejahteraan peternak meningkat, dan ketahanan pangan nasional tetap terjaga dengan baik.(liputan6.com/elh)
Tags
Bisnis
