Kemenperin Siap Jalankan Insentif Motor Listrik Rp 5 Juta, Tinggal Tunggu PMK Purbaya

INSENTIF MOTOR LISTRIK: Pemerintah menyiapkan insentif motor listrik Rp 5 juta per unit. Namun, program ini masih menunggu penerbitan PMK dari Kemenkeu - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pemerintah belum bisa menjalankan program insentif motor listrik Rp 5 juta karena masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan secara teknis sudah siap menjalankan kebijakan tersebut.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penerbitan aturan tersebut menjadi syarat sebelum program insentif dapat mulai dilaksanakan.

"Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya," ujar Agus dikutip dari Antara, Selasa (18/8/2026).

Agus menjelaskan kewenangan penerbitan PMK berada di Kemenkeu. Sementara itu, Kemenperin sebagai kementerian teknis telah menyiapkan berbagai hal yang diperlukan untuk menjalankan program tersebut.

Meski demikian, Agus belum dapat memastikan kapan insentif motor listrik Rp 5 juta mulai diberlakukan. Menurutnya, waktu pelaksanaan sangat bergantung pada penyelesaian aturan di Kemenkeu.

"Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan," jelasnya.

Dengan demikian, masyarakat masih harus menunggu hingga PMK diterbitkan sebelum dapat mengetahui secara pasti kapan program insentif motor listrik tersebut mulai berjalan.

Merek yang Dapat Insentif

Agus juga mengungkapkan daftar merek motor listrik yang nantinya berhak memperoleh insentif masih dalam pembahasan pemerintah.

Penentuan merek penerima insentif motor listrik Rp 5 juta dilakukan secara bersama-sama oleh Kemenperin, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan.

"Bersama-sama, ada tim. Antara kami, dengan Danantara, dengan Menteri Keuangan juga," imbuh Agus.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses finalisasi skema insentif yang akan diterapkan pemerintah. Karena itu, belum seluruh detail program dapat diumumkan kepada masyarakat.

Rencana pemberian insentif motor listrik sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada April 2026. Pemerintah mengusulkan agar program tersebut dapat diberlakukan pada tahun ini.

Program tersebut dirancang untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik sekaligus memperkuat perkembangan industri kendaraan listrik di dalam negeri.

Namun, sebelum diterapkan, pemerintah masih perlu menyelesaikan berbagai ketentuan teknis, termasuk aturan mengenai mekanisme pemberian insentif serta kendaraan yang memenuhi kriteria.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama