Kantah HSU Matangkan Program Sertipikasi Tanah MBR untuk Masyarakat di Daerah

 

Sertipikasi Tanah MBR : Dibahas, Kantah HSU - Optimalkan Pelaksanaan Program di Daerah Foto Dok ATR BPN HSU

TOPRILIS.COM, KALSEL - Kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebagai bentuk dukungan terhadap hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan rapat pembahasan terkait persiapan Program Sertipikasi Tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Selasa (15/7/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten HSU, Rismiati Marisa, S.H., M.Kn., dan diikuti oleh para Pejabat Pengawas serta Kepala Subbagian Tata Usaha. Pembahasan difokuskan pada kesiapan pelaksanaan program di wilayah Kabupaten HSU sebagai tindak lanjut sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Program Sertipikasi Tanah bagi MBR menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan. Selain memberikan manfaat langsung bagi penerima, program tersebut turut mendukung target nasional penerbitan 1 juta Sertipikat Hak Milik (SHM) pada 2026 serta sasaran penerbitan 8 juta sertipikat hingga 2028.

Melalui pembahasan tersebut, Kantah Kabupaten HSU terus memperkuat koordinasi internal dan mematangkan berbagai aspek pelaksanaan program di daerah. Kesiapan tersebut diharapkan dapat memastikan proses sertipikasi berjalan sesuai regulasi, tepat sasaran, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan penerima manfaat program perumahan, sertipikasi tanah diharapkan dapat menjadi instrumen dalam memperoleh kepastian hukum sekaligus mendukung terwujudnya akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan tertata. (ATR/BPN/HSU/fn)

Lebih baru Lebih lama