![]() |
| DISKON: Pekerja persampahan kini hanya membayar Rp 8.400 per bulan untuk iuran JKK dan JKM setelah mendapat diskon 50 persen dari pemerintah - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal, khususnya di sektor persampahan.
Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah pemberian keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen. Dengan kebijakan ini, iuran yang sebelumnya Rp 16.800 dipangkas menjadi Rp 8.400 per bulan.
“Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya,” kata Yassierli dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
Yassierli menjelaskan, keringanan iuran tersebut diberikan agar jaminan sosial ketenagakerjaan semakin terjangkau bagi pekerja informal yang selama ini memiliki keterbatasan dalam mengakses pelindungan sosial.
Kebijakan potongan iuran ini berlaku hingga akhir 2026 dan akan dievaluasi pemerintah untuk menentukan keberlanjutannya pada tahun berikutnya.
“Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM,” ujarnya.
Menaker berharap program tersebut dapat terus dilanjutkan sehingga semakin banyak pekerja informal memperoleh pelindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan maupun risiko sosial lainnya.(liputan6.com/elh)
Tags
Bisnis
