Aturan Baru Kemendag: Seluruh Pelaku Usaha Wajib Miliki NIB Demi Legalitas

WAJIB NIB: Kemendag resmi mewajibkan seluruh pelaku usaha online punya NIB lewat aturan baru - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi para pedagang di platform e-commerce atau marketplace online, melainkan seluruh sektor usaha.

Aturan ini mengacu pada terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Terlepas dari e-commerce atau tidak, semua pelaku usaha wajib memiliki NIB. Jadi, bukan hanya pengaturan e-commerce yang mewajibkan hal tersebut. Pelaku usaha yang bergerak di bidang apa pun—apakah pertambangan maupun pertanian—wajib memiliki NIB. E-commerce cuma salah satu bagian kecilnya saja," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, dikutip Jumat (31/7/2026).

Iqbal mengaku saat ini pihaknya masih terus memantau jumlah platform e-commerce yang pedagangnya telah mengantongi NIB.

"Kami masih memonitor bersama asosiasi dan para pengelola platform e-commerce. Waktu yang kami berikan cukup panjang, yakni 18 bulan untuk pedagang (merchant) yang sudah eksis, serta 6 bulan bagi pelaku usaha yang baru akan bergabung. Hitungan 6 bulan itu dimulai sejak dia bergabung ke platform, bukan sejak peraturan menteri terbit," jelas Iqbal.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama