TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Jumat, 24 Juli 2026 akan memberlakukan tarif baru 10% dan 12,5% pada barang-barang dari 60 mitra dagang, termasuk Indonesia dan Uni Eropa. Penerapan tarif baru itu atas tuduhan kerja paksa. Selain itu, penerapan tarif baru ini tepat ketika tarif global sementara 10% berakhir.
Mengutip Yahoo Finance, Jumat, (24/7/2026), langkah ini merupakan upaya terbaru Gedung Putih untuk mengembalikan visi kampanye Presiden Trump tentang tarif setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Februari membatalkan bea masuk timbal balik sebesar 10%-50% yang diberlakukan tahun lalu. Hal ini berdasarkan undang-undang keadaan darurat nasional untuk mencoba mengurangi defisit perdagangan AS.
Tarif baru tersebut, yang diumumkan pada Kamis dalam pemberitahuan Federal Register, akan mencakup 99,4% impor AS, tetapi mencakup banyak pengecualian produk, seperti minyak dan gas, pupuk, dan beberapa barang makanan.
Dikenakan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, bea masuk baru ini memungkinkan pemerintah untuk mempertahankan tarif minimum pada hampir semua impor AS meskipun ada kemunduran dari Mahkamah Agung.
Tarif ini juga kemungkinan akan menghadapi risiko hukum yang lebih rendah daripada yang dibatalkan pada bulan Februari, karena Pasal 301 telah lolos dari tantangan pengadilan sebelumnya.
Trump menanggapi putusan Mahkamah Agung bulan Februari dengan memberlakukan tarif sementara 10% selama 150 hari yang berakhir pada pukul 12:01 pagi EDT pada hari Jumat (04.01 GMT). Bea masuk baru akan berlaku pada saat yang sama persis, dengan barang dalam perjalanan dikecualikan hingga pukul 12:01 pagi EDT pada tanggal 28 Juli.
"Amerika Serikat telah memiliki larangan impor barang dengan tenaga kerja paksa selama hampir satu abad, dan secara ketat menegakkannya. Sudah saatnya mitra dagang kita melakukan hal yang sama," kata Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer dalam sebuah pernyataan dikutip dari Yahoo Finance.
"Tindakan hari ini akan mulai memperbaiki apa yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan praktik perdagangan yang mendistorsi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di mana pun,” demikian dikutip dari laporan Yahoo.(liputan6.com/elh)
Tags
Bisnis
