Tok! DPRD Balangan Setujui Raperda APBD 2025 dengan 7 Catatan Penting

DISETUJUI: DPRD Kabupaten Balangan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 - Foto Dok DPRD Balangan.

TOPRILIS.COM, KALSEL – DPRD Kabupaten Balangan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Balangan, Senin (13/7/2026).

Ketua DPRD Balangan, Hj. Lindawati, menyampaikan bahwa persetujuan diberikan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan terhadap Laporan Pertanggungjawaban APBD 2025.

Dalam sambutannya, Lindawati mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Balangan atas capaian realisasi pendapatan daerah tahun 2025 yang mencapai 108,56 persen dari target yang ditetapkan.

Selain itu, Kabupaten Balangan juga berhasil meraih predikat Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) kategori Sangat Tinggi dan dinobatkan sebagai peringkat pertama se-Kalimantan Selatan.

"Meskipun capaian cukup baik, DPRD memiliki catatan penting yang harus menjadi perhatian bersama," ujar Lindawati.

7 Rekomendasi DPRD Balangan

Persetujuan Raperda tersebut disertai 7 rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan bagi Pemerintah Daerah. Rekomendasi tersebut meliputi:
1. Peningkatan kualitas perencanaan anggaran agar lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
2. Percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk menghindari penumpukan kegiatan di akhir tahun.
3. Evaluasi terhadap tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2025.
4. Optimalisasi pengelolaan aset daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
5. Percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK RI atas hasil pemeriksaan.
6. Peningkatan efektivitas dan efisiensi belanja daerah pada setiap perangkat daerah.
7. Penguatan sistem pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan daerah.

Lindawati berharap seluruh rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemkab Balangan dalam penyusunan APBD Perubahan 2026 dan kebijakan anggaran berikutnya.

"Kami berharap rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, akuntabel, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat," tutupnya.

Dengan disetujuinya Raperda ini, maka selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2025.(rls/elhami)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama