![]() |
| KEBIJAKAN BARU: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun, serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan usaha Dana Pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
OJK menghormati Putusan MK yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang bersumber dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak.
Sebagai tindak lanjut, OJK menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan OJK yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun.
3 Ketentuan Pokok Kebijakan OJK
1. Fleksibilitas Cara Bayar
Pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai pilihan peserta, janda/duda, atau anak.
2. Tanpa Batas Nilai Pembayaran Sekaligus
Dana Pensiun dapat membayarkan manfaat secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya.
3. Wajib Ubah Peraturan Dana Pensiun
Sebelum melaksanakan pembayaran sesuai putusan MK, Dana Pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.
Keputusan ini berlaku hingga dicabut atau ditetapkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun.
Komitmen Jaga Stabilitas Industri
OJK menegaskan tindak lanjut atas Putusan MK ini mencerminkan komitmen untuk menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri Dana Pensiun.
OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.(rls/elhami)
Tags
Berita OJK
