Pemerintah Tetapkan Harga Solar Khusus Nelayan Rp 15.000/Liter, Bebas APBN

HARGA KHUSUS: Pemerintah berikan harga khusus solar Rp 15.000 per liter untuk nelayan kapal 30-200 GT. Selisih harga ditanggung dana BPDP Sawit, bukan dari APBN - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan kebijakan baru yang mengizinkan nelayan membeli BBM solar nonsubsidi seharga Rp 15.000 per liter, dari harga normal Rp 18.600 per liter. Selisih harga khusus tersebut dipastikan tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa selisih harga pasar sebesar Rp 3.600 per liter tersebut akan ditanggung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Itu akan dibiayai oleh BPDP. Kenapa dibiayai BPDP? Karena saat ini BPDP mempunyai cukup dana untuk membiayai hal tersebut, bukan oleh APBN. Ini karena harga minyak, solar, dan biodiesel sudah semakin dekat," kata Airlangga dikutip Selasa (14/7/2026).

Airlangga mengamini adanya beban operasional yang cukup tinggi jika melihat fluktuasi harga pasar solar. Harga solar nonsubsidi sempat menyentuh Rp 21.300 per liter beberapa waktu lalu, sebelum akhirnya turun ke angka Rp 18.600 per liter saat ini. Demi menjaga keberlanjutan usaha nelayan, pemerintah memutuskan untuk mengintervensi melalui harga khusus.

Kebijakan insentif ini ditargetkan berlaku selama 6 bulan ke depan dengan kuota terbatas sebesar 400.000 ton solar nonsubsidi. Harga diskon ini pun hanya berlaku khusus untuk kapal nelayan berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Sementara itu, untuk nelayan dengan kapal di bawah 30 GT, tetap bisa menikmati BBM solar subsidi yang dipatok di harga Rp 6.800 per liter.

Bahlil Pastikan Tak Pakai APBN dan Siapkan SK

Senada dengan Airlangga, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa dana stimulus ini murni bersumber dari kas BPDPKS.

"Terkait dengan subsidi, seperti kata Pak Menko, berasal dari BPDPKS ya. Jadi non-APBN, kita tidak pakai dana APBN sama sekali," tegas Bahlil.

Bahlil menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian usaha bagi para pelaku sektor perikanan yang selama ini tertekan oleh tingginya harga BBM global. Sebagai langkah cepat, Kementerian ESDM akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo.

"Ini semua dalam rangka memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan. Dengan harga Rp15.000 ini, diharapkan dapat membantu meringankan proses operasional bagi nelayan kapal 30 GT ke atas," imbuhnya.

Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan akan segera memetakan dan menentukan titik-titik penjualan solar dengan harga khusus tersebut secara presisi. Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran stimulus tepat sasaran dan meminimalisir potensi penyalahgunaan di lapangan.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama