![]() |
| Transparansi Pemulihan Kelistrikan : Diapresiasi, Ombudsman Kalteng Tinjau PLTU Tumbang Kajuei - Foto Dok PLN UID Kalselteng |
TOPRILIS.COM, KALSEL - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan peninjauan langsung ke PLTU Tumbang Kajuei yang dikelola PT SKS Listrik Kalimantan (SLK) di Desa Tumbang Kajuei, Kabupaten Gunung Mas, pada Rabu (29/7/2026). Kunjungan ini bertujuan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai proses pemulihan sistem kelistrikan sekaligus menindaklanjuti laporan warga terkait pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.
Kegiatan diawali dengan rapat koordinasi bersama sebelum dilanjutkan inspeksi ke area pembangkit untuk melihat secara langsung kondisi fasilitas yang mengalami gangguan. Peninjauan dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalteng Dr. R. Biroum Bernardianto, M.Si., beserta jajaran, manajemen PT SKS Listrik Kalimantan, dan Manager PLN UP3 Palangka Raya, Bagus Cahyadi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalteng, R. Biroum Bernardianto, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari tugas Ombudsman dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat dan penyelenggara layanan publik agar hak masyarakat atas layanan kelistrikan tetap terpenuhi.
Menurutnya, hasil peninjauan menunjukkan stok batu bara di PLTU dalam kondisi aman dan mencukupi sehingga tidak ada kendala pasokan bahan bakar. Berdasarkan penjelasan manajemen PT SKS Listrik Kalimantan, penyebab pemadaman bergilir bukan karena kekurangan batu bara, melainkan gangguan teknis pada salah satu unit pembangkit.
Ombudsman juga memperoleh informasi bahwa kerusakan pada salah satu unit turbin membuat kemampuan pasok listrik pembangkit belum mampu memenuhi kebutuhan sistem kelistrikan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Kondisi tersebut mengharuskan penerapan manajemen beban di sejumlah daerah untuk menjaga keandalan sistem.
Ombudsman mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan PT SKS Listrik Kalimantan bersama PLN dalam mempercepat proses perbaikan. Meski demikian, Ombudsman mendorong adanya evaluasi jangka panjang terhadap pengelolaan infrastruktur pembangkit agar keandalan sistem kelistrikan semakin meningkat dan gangguan serupa dapat dicegah.
Selain itu, Ombudsman menegaskan akan terus mengawal proses pemulihan hingga layanan listrik kembali normal. PLN juga diminta menyampaikan informasi secara terbuka, akurat, dan berkala mengenai perkembangan perbaikan serta kondisi sistem kelistrikan agar masyarakat memahami penyebab pemadaman dan mengetahui progres pemulihan yang sedang berlangsung.
Plant Head PT SKS Listrik Kalimantan, Subhan Hasisi, menjelaskan gangguan bermula pada 22 Juli 2026 akibat kebocoran pipa boiler yang mengganggu operasi pembangkit. Hasil pemeriksaan menemukan adanya erosi, korosi, dan beberapa lubang pada pipa saluran air sehingga suhu dasar (bed temperature) turun drastis dan unit pembangkit tidak dapat beroperasi secara normal.
Ia menjelaskan proses perbaikan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur operasional dan standar keselamatan kerja. Tahapan tersebut meliputi pendinginan sistem, sterilisasi area kerja, pemeriksaan pipa, penggantian bagian yang rusak, pengelasan, pengujian menyeluruh, hingga proses pemanasan (firing) sebelum unit kembali dioperasikan. PT SKS Listrik Kalimantan menargetkan pembangkit dapat kembali beroperasi dan masuk ke sistem pada 5 Agustus 2026.
Sementara itu, General Manager PLN UID Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Iwan Soelistijono, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Ombudsman yang meninjau langsung kondisi pembangkit. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan publik sehingga PLN berkomitmen memberikan informasi mengenai perkembangan pemulihan secara berkala, akurat, dan transparan.
PLN juga menyambut baik pengawasan serta masukan dari Ombudsman sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui penyampaian informasi yang berkelanjutan, PLN berharap masyarakat memperoleh perkembangan terbaru mengenai proses pemulihan sistem kelistrikan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan yang diberikan. (PLN UID Kalselteng/fn)
