![]() |
| DISKON LAYANAN: Pemerintah menargetkan implementasi potongan biaya layanan marketplace 50 persen bagi UMKM pada Agustus 2026 - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan kebijakan potongan biaya layanan (service fee) sebesar 50 persen bagi pelaku UMKM yang menjual produk dalam negeri di marketplace mulai berlaku pada Agustus 2026.
Saat ini, pemerintah bersama penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tengah menyelesaikan berbagai persiapan teknis agar implementasi kebijakan dapat berjalan sesuai target.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan pemerintah sedang mengintegrasikan sistem Kementerian UMKM dengan platform marketplace.
Integrasi tersebut bertujuan agar pemberian potongan biaya layanan kepada pelaku UMKM dapat dilakukan secara otomatis tanpa proses yang rumit.
Implementasi kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan tersebut memberikan waktu paling lama enam bulan bagi marketplace untuk menyiapkan sistem pendukung. Meski demikian, pemerintah berharap pelaksanaannya dapat dilakukan lebih cepat.
"Mungkin per 1 Agustus sudah bisa dijalankan," kata Temmy dikutip dari Antara, Kamis (9/7/2026).
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya yang selama ini ditanggung pelaku UMKM sehingga daya saing produk lokal di marketplace semakin meningkat.(liputan6.com/elh)
Tags
Bisnis
