BKN Tegaskan Perpanjangan Kontrak PPPK Bergantung Mutlak pada Kualitas Kinerja

KONTRAK PPPK: Perpanjangan kontrak PPPK itu tak bisa dilakukan semena-mena. Utamanya harus sejalan dengan perbaikan kinerja dari tenaga PPPK - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh mengaku enggan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya saja, banyak pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang ditemukan nakal dan berkinerja kurang baik.

Dia menjelaskan, pegawai yang diangkat PPPK afirmasi tahun 2024 atau 2025 mulai ada yang mendekati masa habis kontrak. Lantaran, periode kontrak pegawai tersebut beragam mulai dari satu tahun hingga lima tahun. Zudan mengamini, masa-masa ini kerap menjadi keresahan para pegawai PPPK.

"Karena sudah ada Pak yang mulai habis kontraknya Pak, ini mulai ada keresahan-keresahan, saya pun berharap karena situasi ekonomi seperti saat ini, jangan sampai ada PHK massal," kata Zudan dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD, dikutip Selasa (7/7/2026).

Dia masih akan mengupayakan tenaga ASN tersebut bisa diperpanjang. Namun, perpanjangan kontrak PPPK itu tak bisa dilakukan semena-mena. Utamanya harus sejalan dengan perbaikan kinerja dari tenaga PPPK. 

"Jadi diupayakan sebisa mungkin PPPK ini masih diperpanjang dengan peningkatan-peningkatan kualitas," tegas dia.

Lantaran, kata Zudan, Badan Pertimbangan ASN (BPASN) mencatat ada pemecatan pegawai PPPK yang tidak berkinerja baik.

"Tapi PPPK-nya juga harus ngerti, harus rajin bekerja begitu Pak karena kami di BPASN setiap bulan Pak, kami harus laporkan, selalu ada pemberhentian PPPK, yang dipecat karena tidak masuk kantor," ujar dia.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama