![]() |
| DIPERPANJANG: Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit hingga 31 Desember 2026 - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini sebelumnya sudah diperpanjang beberapa kali hingga terakhir seharusnya berakhir 30 Juni 2026.
"Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2026," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam hasil rapat dewan gubernur yang disiarkan secara daring, Kamis (18/6/2026).
Kebijakan keringanan ini meliputi kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5% dari total tagihan. Selain itu, kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp 100.000, serta tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank ke nasabah.
Sementara itu, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan kebijakan ini dilakukan karena pihaknya melihat tekanan daya beli masyarakat yang dapat berpengaruh pada pertumbuhan.
"Jadi kenapa kita memperpanjang sampai dengan kebijakan kartu kredit, perpanjangan relaksasi, minimum pembayaran, maupun denda keterlambatan, ini karena ini kita tahu bahwa dengan adanya tekanan daya beli masyarakat, yang ini tentunya berdampak pada pertumbuhan," ujar Filli.
Filli menjelaskan kebijakan sistem pembayaran ini turut mendorong pertumbuhan (pro growth). Saat ini, volume transaksi kartu kredit mencapai 4,5 juta transaksi atau tumbuh 8,6% secara tahunan. Sementara itu, transaksi kartu kredit tumbuh 13,4% atau mencapai Rp 42,9 triliun.
"Itu alasan kenapa kita tetap memperpanjang karena ini bisa dimanfaatkan dan membantu pembayaran nasabah kartu kredit secara baik dan utamanya tadi membantu kelas menengah untuk buffer consumption dan ujung-ujungnya adalah untuk mendukung pertumbuhan kredit," imbuh Filli.(detik.com/elh)
Tags
Bisnis
