Angin Segar Pelaku Usaha, Menteri UMKM: PPh Final 0,5% Kini Tanpa Batas Waktu

TETAP BERLAKU: Menteri UMKM menegaskan tidak ada kenaikan pajak UMKM dalam PP 20/2026. Tarif PPh Final 0,5 persen tetap berlaku bagi pelaku usaha - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah tidak menaikkan tarif pajak bagi pelaku UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Menurut Maman, berbagai informasi yang beredar terkait kenaikan pajak UMKM tidak sesuai dengan substansi aturan yang baru diterbitkan pemerintah.

“Tidak ada perubahan bahkan kenaikan pajak terhadap UMKM. Jadi insentif pajak kepada UMKM masih sama seperti dulu,” kata Maman dikutip dari Antara, Rabu (3/6/2026).

Dia menjelaskan, pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenai pajak atau tarif 0 persen. Sementara itu, UMKM yang memiliki omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun masih dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen dari omzet.

Maman menuturkan, perubahan yang diatur dalam PP 20/2026 lebih banyak menyangkut penyempurnaan mekanisme dan pemberian kepastian hukum bagi pelaku usaha. Salah satunya terkait masa berlaku fasilitas PPh Final 0,5 persen yang kini tidak lagi dibatasi.

Sebelumnya, fasilitas tersebut diberikan melalui perpanjangan secara berkala. Kini pemerintah menetapkannya tanpa batas waktu sehingga pelaku UMKM memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya.

“Dulu diperpanjang satu tahun, sekarang tidak dibatasi. Ini untuk memberikan kepastian bagi pelaku UMKM,” ujarnya.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama