Angin Segar Bagi Pemda, Menkeu Purbaya Bidik Tambahan Dana TKD Rp90 T

DANA TKD: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka ruang tambahan dana TKD hingga Rp 90 triliun pada 2027, tergantung pada beban APBN dan defisit - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka ruang tambahan anggaran untuk Dana Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2027. Menurutnya, tambahan dana TKD tersebut bahkan bisa menembus angka Rp 90 triliun.

Purbaya menjelaskan bahwa kemungkinan tersebut terbuka lebar jika ada ruang fiskal yang lebih besar pada APBN. Oleh karena itu, keputusan final mengenai kenaikan dana TKD ini akan bergantung pada hasil diskusi penetapan APBN 2027.

"Jadi, untuk sementara saat ini ada proyeksi peningkatan sekitar Rp 40 triliun untuk daerah. Namun, range-nya bisa naik sampai Rp 90 triliun, tergantung nanti diskusi di APBN seperti apa. Jadi ruang itu terbuka," kata Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komite IV DPD, Senin (22/6/2026).

Ia memastikan akan ada kenaikan alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk daerah. Salah satu aspek krusial yang perlu dijaga dalam rencana ini adalah tingkat defisit APBN, dengan target angka defisit tetap di bawah 3 persen.

Bendahara Negara ini cukup optimistis defisit APBN bisa ditekan di bawah 2,9 persen jika tren penurunan harga minyak dunia terus berlanjut. Dengan demikian, beban subsidi dan kompensasi yang ditanggung pemerintah bisa menjadi lebih rendah.

"Jika diperlukan, hal itu mungkin memberikan ruang kepada kita untuk sedikit memperkuat perekonomian daerah, tergantung petunjuk Bapak Presiden nanti. Jadi sebetulnya ruang kita ada, tetapi semua bergantung pada pertimbangan Presiden. Bapak Presiden cukup fleksibel," tandasnya.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama