Resmi! DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Badan Hingga 31 Mei 2026

HAPUS SANKSI: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghapus sanksi administratif bagi Wajib Pajak Badan yang telat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2025 setelah 30 April 2026 sampai 31 Mei 2026 - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghapus sanksi administratif bagi Wajib Pajak Badan yang telat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2025 setelah 30 April 2026 sampai 31 Mei 2026. Penghapusan sanksi diberikan baik berupa denda maupun bunga.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian SPT PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025. Perpanjangan juga berlaku untuk batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025.

"SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025 diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga," tulis keterangan tertulis DJP, Kamis (30/4/2026).

Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

"Dalam hal terhadap sanksi administratif telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan," tuturnya.

Alasan Perpanjangan Waktu Lapor SPT Badan
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan perpanjangan waktu pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Badan diambil karena memang ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak. Di sisi lain, ia menyadari sistem inti administrasi perpajakan Coretax belum sempurna.

"Jangka waktu yang kami tetapkan hari ini itu membutuhkan relaksasi karena memang ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak, dari sisi memastikan data bisa masuk dengan sempurna dan juga dari sisi sistem yang juga memang kami terus sempurnakan," ucap Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Sampai saat ini terdapat sekitar 4.000 permohonan perpanjangan waktu lapor SPT Tahunan yang diajukan Wajib Pajak Badan. Selain itu, permintaan juga datang dari masyarakat umum serta asosiasi intermediasi perpajakan.

"Jadi, hari ini kami putuskan, mengingat banyak sekali animo untuk request perpanjangan. Ada sekitar 4.000 permohonan dari Wajib Pajak Badan dalam rangka relaksasi," ungkap Bimo.

Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan Wajib Pajak Badan bisa lebih menyiapkan segala kelengkapan kebenaran perhitungan dan kelengkapan administratif yang lain untuk penyampaian SPT PPh Badan.

"Jadi mudah-mudahan ini bisa lebih memberikan kepastian pada para wajib pajak dan juga bisa lebih memberikan waktu untuk bisa menyiapkan segala-segala yang perlu dipersiapkan sebagai syarat kelengkapan," imbuh Bimo.

Selama masa pelaporan SPT Tahunan, petugas pajak dipastikan optimal memberikan layanan tatap muka bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan langsung di kantor pajak. Pelayanan disebut tetap buka Senin-Minggu.

"Kami juga sudah menjemput bola ke semua korporasi-korporasi yang memang kami deteksi membutuhkan asistensi dari anggota kami di seluruh Indonesia. Jadi sekali lagi, kami komitmen dengan pelayanan yang betul-betul mendekati wajib pajak dan membantu wajib pajak sepenuhnya," pungkas Bimo.(detik.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama