Pemerintah Wajibkan DHE SDA Parkir di Bank Himbara Mulai 1 Juni 2026

DEVISA EKSPOR SDA: Pemerintah mewajibkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) ditempatkan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) per 1 Juni 2026 - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pemerintah mewajibkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) ditempatkan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) per 1 Juni 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023.

“Revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026. Jadi, perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50 persen,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Meski demikian, untuk sektor ekstraktif seperti minyak dan gas (migas), ketentuan penempatan devisa masih mengacu pada aturan sebelumnya. DHE dari sektor ini tetap wajib ditempatkan minimal 30 persen di rekening bank dalam negeri selama tiga bulan.

“Terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas
itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku 3 bulan,” kata Airlangga.

Revisi aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan cadangan devisa sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global.(metrotvnews.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama