Pemerintah Terbitkan PMK Nomor 23 Tahun 2026, Aset Kripto Resmi Jadi Objek Sita Negara

ASET KRIPTO: Melalui PMK No. 23 Tahun 2026, kripto kini sah menjadi objek sitaan. Pemerintah punya dasar hukum kuat untuk mengambil alih aset digital milik penanggung utang - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 memperluas cakupan aset yang dapat digunakan dalam penyelesaian piutang negara, termasuk aset digital atau kripto.

Dalam aturan tersebut, aset kripto secara eksplisit dimasukkan sebagai bagian dari aset keuangan yang dapat dinilai dan dialihkan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara.

Ketentuan ini tercantum dalam perubahan Pasal 233, yang menyebutkan bahwa objek penilaian tidak hanya mencakup barang jaminan konvensional, tetapi juga aset bergerak berupa aset keuangan, termasuk uang tunai, simpanan di lembaga jasa keuangan, surat berharga, hingga aset digital atau kripto.

“Pengalihan hak secara paksa atas aset bergerak termasuk aset keuangan berupa: uang tunai; aset digital/kripto; kekayaan yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan seperti deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; obligasi, saham, atau surat berharga lainnya; piutang/tagihan; dan/atau penyertaan modal pada perusahaan lainnya,” isi aturan tersebut, dikutip Selasa (5/5/2026).

Dengan masuknya kripto dalam kategori tersebut, pemerintah memiliki dasar hukum untuk melakukan berbagai tindakan terhadap aset digital milik penanggung utang, termasuk pengalihan hak secara paksa sebagai bagian dari penagihan piutang negara.

Tak hanya itu, regulasi ini juga membuka ruang penggunaan aset kripto dalam mekanisme penyelesaian utang, baik melalui pengambilalihan aset oleh negara maupun dalam proses penilaian untuk menentukan nilai kewajiban yang harus dibayarkan.

Langkah ini menandai pengakuan formal pemerintah terhadap kripto sebagai bagian dari instrumen keuangan yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan dalam sistem pengelolaan keuangan negara.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama